news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tempat Hiburan Malam di Serang, Banten, Dibongkar.
Sumber :
  • Siti Marufah

Sejumlah Klub Malam di Serang Dibongkar, Pengelola Histeris dan Jatuh Pingsan

Dalam pembongkaran itu, salah seorang wanita menangis histeris berusaha menghalangi alat berat yang hendak merusak bangunan usahanya tersebut.
Rabu, 1 Desember 2021 - 15:21 WIB
Reporter:
Editor :

Serang, Banten – Petugas Satpol PP Kabupaten Serang yang dibantu TNI-Polri, melakukan eksekusi pembongkaran terhadap tujuh bangunan yang dijadikan tempat usahan klub malam di sepanjang Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (1/12/2021).

Dalam pembongkaran itu, sejumlah pengelola tempat hiburan malam (THM) sempat bersitegang dengan petugas. Bahkan salah seorang wanita menangis histeris berusaha menghalangi alat berat yang hendak merusak bangunan usahanya tersebut.

Wanita tersebut meminta petugas untuk tidak membongkar bangunan yang dia kelola lantaran khawatir dimintai pertanggungjawaban oleh pemilik ruko tersebut.

“Saya ngontrak, saya berat tanggung jawab sama yang punya ruko,” katanya.

Karena terus berusaha melawan, wanita ini akhirnya pingsan dan langsung dievakuasi oleh petugas. Kendati mendapat penolakan, petugas tetap membongkar bangunan-bangunan itu 

Sementara di lokasi yang sama, Wakil Bupati Kabupaten Serang Pandji Tirtayasa menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan bertindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku apabila ada bangunan yang disalahgunakan, terutama bila dijadikan klub malam.

Dikatakan Pandji, pihaknya melakukan pembongkaran tersebut untuk menghindari keresahan masyarakat yang mungkin akan bertindak sendiri.

“Mudah-mudahan mereka sadar, kami melaksanakan ini untuk menghindari konflik horizontal. Kalau kami tidak melakukan pembongkaran oleh kami tim Pemda yang dibantu aparat kepolisian, kami khawatir yang membongkar masyarakat sipil,” ujar Pandji Tirtayasa. 

Setelah dibongkar, lanjut Pandji, pemilik ruko bisa melakukan usaha lain yang tidak menyalahi aturan pemerintah daerah setempat. 

“Terserah mereka yang punyanya, kalau dia mau bikin rumah makan, ya syukur, tapi yang tidak boleh itu membikin tempat hiburan malam,” pungkasnya. (Siti Ma'rufah/act)
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral