Sidang Korupsi BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/1/2023).
Sumber :
  • tim tvOne/Muhamad Haris

Kuasa Hukum Nilai JPU Terlalu Ambisius Tuntut Terdakwa Galumbang Menak

Senin, 30 Oktober 2023 - 21:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap terlalu ambisius menuntut terdakwa Galumbang Menak dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4  dan 5 di BAKTI Kominfo.

Penasihat Hukum Galumbang Menak, Handika Honggowongso menegaskan bahwa proyek BTS yang saat ini menjerat kliennya tidak mangkrak, tetapi hanya terlambat pengerjaannya.

Menurutnya, proyek BTS tersebut juga sudah mulai berjalan kembali dan sudah melayani masyarakat di wilayah terdepan, terpencil dan tertinggal (3T).

"Menyikapi tuntutan JPU hari ini, pikiran kami ini terbelah. Di satu sisi sedih, karena Galumbang berat sekali tuntutannya. Namun di sisi lain, kami bersyukur karena JPU memberikan reward kepada Irwan sebagai Justice Collaborator," tuturnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/10/2023).

Selain itu, menurut Handika, tuntutan JPU kepada Galumbang juga sangat ambisius yaitu hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar.

Padahal, menurut Handika, selama sidang proyek BTS itu digelar di Pengadilan Tipikor, tidak ada satupun bukti Galumbang terlibat dalam perencanaan, lelang hingga pelaksanaan proyek BTS.

"Kemudian, perhitungan kerugian BPKP sebesar Rp8 triliun itu juga sudah terbantahkan secara sempurna di persidangan," katanya.

Tidak hanya itu, penyitaan aset milik Galumbang oleh pihak Kejaksaan juga dianggap sebagai hal yang ilegal.

Pasalnya, kata Handika, semua aset milik terdakwa Galumbang yang disita oleh Kejaksaan bukan dari proyek BTS.

"Aset Galumbang itu terbukti bukan berasal dari dana proyek BTS, jadi ini adalah hal yang ilegal dan melanggar prinsip hak property right warga negara. Ada apa dengan JPU yang ambisius ini," ujarnya. (mhs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral