- Humas Bandara I Gusti Ngurah Rai
Selebgram Habisi Nyawa Bayi Hasil Hubungan Gelap karena Takut Ketahuan Pacar Baru, Bingung Siapa yang Menghamili
Badung, tvOnenews.com - Seorang model sekaligus selebgram asal Semarang habisi nyawa bayi hasil hubungan gelapnya.
Alasan sang selebgram membunuh dan membuang bayinya tersebut lantaran takut ketahuan oleh pacar barunya yang ternyata seorang bule Singapura.
Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menangkap sang selebgram berinisial ZDL (28) yang tega membuang bayinya sendiri dan menghabisi sang buah hatinya dengan cara yang tak manusiawi.
Kapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti mengatakan, motif sang selebgram takut diketahui oleh pacar barunya bahwa ia telah hamil dan melahirkan bayi hasil hubungan gelapnya.
"Pelaku, menutupi kehamilannya dari pacar barunya, dia tidak mau pacar barunya tau hamil apalagi melahirkan. Karena dia pengen serius dengan pacarnya," kata AKBP Ida Ayu Wikarniti, di Mapolres Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (26/10).
Kronologisnya, pada Minggu (15/10) lalu sekitar pukul 16.30 WITA seorang saksi atau pelapor bernama Ni Wayan Darmiati sedang melaksanakan tugas facility care outdoor atau menyapu di area droop zone 2, di Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kemudian, saat saksi akan mengambil sampah di tong sampah, ia menemukan tas plastik warna putih yang mencurigakan karena berisi darah segar. Lalu, saat itu datang teman saksi bernama Lidiawati dan juga melihat bungkusan plastik itu.
Kantong plastik itu dimasukan ke dalam plastik sampah hitam dan secara bersama-sama dibawa ke tempat penampungan sementara di sebelah barat Gedung Wisti Sabha lama di area Bandara I Gusti Ngurah, Rai.
Selanjutnya, bungkusan plastik itu dibuka oleh teman saksi bernama Endra dan setelah dibuka ternyata isinya jenazah bayi berjenis kelamin laki-laki dengan tali pusar dan ari-ari yang masih lengkap.
"Atas penemuan bayi tersebut kemudian saksi melaporkan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai," imbuhnya.
Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berkordinasi dengan petugas Avsec Angkasa Pura I serta melakukan pengecekan rekaman CCTV.
Dari hasil rekaman CCTV, pelaku terlihat menggunakan mobil merk Sigra datang ke bandara dan langsung ke counter chek in.
Selanjutnya, pelaku kembali ke luar terminal dan menuju ke taman dan setelah melihat situasi aman pelaku membuang bungkusan plastik yang berisi jenazah bayi ke dalam tong sampah dan lalu pelaku kembali menuju ke Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Selain itu, diketahui dari hasil rekaman CCTV Nomor Polisi (Nopol) mobil Sigra yang digunakan pelaku merupakan taksi online.
Polisi langsung memintai keterangan sopir taksi online pelaku sebelumnya naik dari sebuah hotel di daerah Legian, Kecamatan Kuta, Bali dan menuju ke bandara lalu setelah membuang bayinya pelaku terbang menuju ke Semarang.
Dari hasil penyelidikan itu, pada Kamis (19/10) sekitar pukul 10.00 WITA pihak kepolisian berangkat ke Semarang dan sekitar pukul 17.30 WIB pelaku beserta barang bukti ditangkap di rumahnya.
"Dia mengakui bahwa dialah yang sudah membuang bayi tersebut dan akhirnya hari itu kita bawa pulang ke Bali untuk penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Pengakuan sang Selebgram
Saat diinterogasi pelaku yang berprofesi sebagai model itu mengakui sebelum membuang bayinya, pelaku tiba-tiba melahirkan di sebuah hotel di Legian, Kuta, dan pelaku juga tidak mengetahui pasti usia kandungannya, karena baru sadar akan kehamilannya pada Agustus 2023.
Selain itu, pelaku mengira selama ini tidak haid karena punya masalah kelainan hormon. Padahal dari hasil pemeriksaan polisi, usia kandungan pelaku sudah 38 minggu, atau memang cukup umur untuk dilahirkan.
Sementara, saat proses melahirkan, pelaku menginap di hotel bersama dengan pacar barunya yang berinisial J asal Singapura. Saat itu, sekitar pukul 03.00 WITA tiba-tiba perutnya mulai sakit dan mules.
Pelaku, sampai bolak-balik ke toilet dan dikira karena harus buang air besar tetapi tidak ada keluar.
Sementara, pacarnya tidak mengetahui pelaku telah hamil karena pelaku memang selalu berusaha menutupi kehamilannya.
"Baik dengan berpakaian lebih besar atau menolak ketika diajak berhubungan badan dengan berdalih haid," jelasnya.
Kemudian, sekitar 07.00 WITA, pelaku duduk di kloset karena perutnya sakit lalu satu jam kemudian pelaku merasakan ada yang keluar, dan pelaku menekan kran air kloset untuk menyiram.
Setelah itu, pelaku kembali merasakan ada yang keluar dari perutnya untuk kedua kalinya dan saat itulah pelaku baru melihat ada bayi dalam kloset yang telah dilahirkannya.
Namun, bayi tersebut sempat menangis karena pelaku takut terdengar pacarnya yang sedang tidur di kamar maka pelaku membekap bayinya sendiri dengan menutup kloset."Ketika ditutup dengan kloset ini diduga menyebabkan bayi tersebut meninggal," ujarnya.
Kemudian, pelaku menuju ke kamar mandi yang berada di sebelah toilet untuk bersih-bersih badan dan kaki yang penuh darah, dan sekitar 15 menit kemudian pelaku mengambil plastik laundry warna putih milik dari kopernya untuk membungkus bayi yang telah dibunuh olehnya.
Setelah itu, bayi dalam kresek dimasukan ke sebuah tas dan disimpan di lemari pakaian di sebelah koper dan sekitar pukul 14.30 WITA, pelaku keluar dan meninggalkan hotel dengan menggunakan taksi online menuju ke Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan membawa tas berisi bayi dan membuangnya, dan langsung berangkat pulang kerumahnya.
"Pacarnya yang sekarang baru berhubungan dengan pelaku empat bulan, sedangkan pelaku hamil dengan orang lain sebelumnya jika dilihat dari umur kandungan. Demi menutupi kehamilannya, dapat disimpulkan bahwa pelaku sengaja mengakhiri nyawa anaknya," ujarnya.
Selain itu, pelaku juga diketahui adalah seorang selebritis instagram atau selebgram dan pelaku juga masih bingung siapa yang menghamili dirinya.
"Karena selain pacarnya di Januari lalu, masih ada pasangan-pasangan lain yang dia tidak tahu siapa. Terakhir pacar barunya yang ini, dan dia tidak bisa menunjuk siapa orang tua dari bayi yang dia kandung," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 342 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. (awt/muu)