- ANTARA
Jamin Rasa Keadilan Bagi Kaum Perempuan, Kemenkominfo Gencar Sosialisasikan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia telah membuktikan komitmennya untuk menghapus kekerasan seksual di tanah air.
Sejalan dengan disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) diharapkan penanganan kasus kekerasan seksual diputuskan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kemenkominfo), Usman Kansong mengatakan UU TPKS yang disahkan pada Senin 9 Mei 2022 lalu juga menjadi bukti nyata upaya Pemerintah Indonesia untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
Penghapusan diskriminasi terhadap perempuan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Indonesia meratifikasi konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW).
"Pada 2023 ini, terhitung sudah 39 tahun Indonesia meratifikasi konvensi tersebut," kata Usman dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Usman menuturkan terobosan di bidang hukum untuk menghapus diskriminasi perempuan Indonesia belum berbanding lurus dengan praktik di kehidupan nyata.