Persidangan kasus kasus penggelapan modus spare part yang rugikan korbannya mencapai Rp500 juta di PN Jakpus.
Sumber :
  • Istimewa

Saksi Meringankan Terdakwa Dihadirkan di Sidang Penipuan Berkedok Bisnis Sparepart Kendaraan

Selasa, 17 Oktober 2023 - 21:42 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang perkara kasus penipuan berkedok bisnis sparepart dengan terdakwa HBJ dan AON.

Salam sidang lanjutan itu beragendakan keterangan saksi yang meringankan terdakwa  kasus penipuan berkedok bisnis sparepart kendaraan tersebut pada Senin (16/10/2023).

Saat di hasapan majelis hakim, saksi dilontarkan sejumlah pertanyaan oleh penasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum, diantaranya soal pengetahuan saksi terkaig awal kerjsama bisnis sparepart motor tersebut.

"Saksi mengetahui bahwa terdakwa merupakan pengusaha di bidang sparepart.Tiga tahun yang lalu sempat bertemu antara saksi dengan terdakwa yang berinisial AON ,dirinya sedang kesulitan dalam usahanya dirinya diminta untuk membantu mencarikan pendanaan," kata Raden Agus saksi meringankan terdakwa saat memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Di depan Majelis Hakim saksi mengakui pernah meminta antara saksi pelapor dengan terdakwa melakukan mediasi di Polres Metro Jakarta Pusat untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun langkah tersebut tak terwujud usai korban dan tersangka tak menemui titikvtamu yang ditetapkan.

"Karena saksi pelapor tidak mau kalau pengembalian uang dipotong sebanyak tujuh belas juta yang digunakan untuk melakukan renovasi kantor," ungkapnya.

Terkait dengan keterangan saksi yang meringankan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta pusat hanya melontarkan satu pertanyaan saja. 

Yang kemudian sidang di tutup dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli.

Sebelumnya, Tan Kok Eng selaku korban penipuan dan penggelapan modus bisnis spare part mobil kini dapat bernapas lega. 

Pasalnya, Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan dan menahan 2 tersangka yang telah merugikan korban pada aksi penipuan tersebut dengan nominal Rp500 juta.

"Sekarang saya merasa lega karena Polres Jakarta Pusat telah menahan kedua tersangka karena selama ini saya merasa mendapatkan tekanan luar biasa dari para tersangka," ujar Tan Kok Eng kepada awak media, Jakarta, Selasa (8/8/2023). 

"Terimakasih kepada Kepolisian, terutama untuk Kasat Reskrim AKBP Hady Siagian yang sudah mengayomi masyarakat dengan penanganan perkara yang semakin baik," tambahnya.

Tan Kok Eng menuturkan kasus yang dialaminya itu berawal dari kedua tersangka yakni HBJ dan AON pada awal tahun 2020 itu mengajak bisnis spare part mobil dan meminta modal kepada dirinya senilai Rp500 juta.

Korban kala itu menyanggupinya hingga setelah beberapa tahun uang yabg diberikan korban tidak dikembalikan oleh kedua tersangka. 

"Awalnya saya diajak bisnis dan diminta untuk mengeluarkan modal usaha sebesar 500 juta. Sampai akhirnya sudah berjalan berapa tahun saya minta kembalikan, tapi mereka tidak mengembalikan. Saya juga tidak pernah dapat transparansi dan keuntungan. Hingga kerugiannya itu mencapai 500 juta lebih," katanya.

Akibat merasa ditipu, korban lalu melaporkan HBJ dan AON ke Polres Metro Jakarta Pusat yang tercatat bernomor LP/B/130/1/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat tentang pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Berdasarkan penelusuran, selanjutnya perkara ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. (raa/aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral