Suami dari Penyanyi Dangdut Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud Akhirnya Memenuhi Panggilan Sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua..
Sumber :
  • tim tvOne/Muhamad Haris

Sempat Mangkir, Suami Zaskia Gotik Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi

Senin, 16 Oktober 2023 - 17:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Setelah sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik KPK, suami dari penyanyi dangdut Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud akhirnya memenuhi panggilan sebagai saksi terkait dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

Kepada media, Sirajudin mengatakan semua keterangan telah disampaikan penyidik.

“Keterangan yang dianggap dibutuhkan dari saya, sudah di sampaikan, Nanti lengkapnya tanya ke penyidik. Yang penting sudah saya sampaikan semuanya” kata Sirajudin senin siang (15/10/2023).

Sebelumnya, suami Zaskia Gotik itu sempat mangkir dalam pemanggilan perdananya pada Rabu (20/9/2023) lalu.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka baru.

Mereka yakni, Budiyanto Wijaya (BW), swasta; Arif Yahya (AY), Direktur PT Dharma Winaga; Gustaf Urbanus Patandianan (GUP), Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima; dan Totok Suharto (TS), PNS Pemkab Mimika.

Dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile, KPK menduga ketiganya mendapat keuntungan pribadi sejumlah Rp3,5 miliar serta telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp11,7 miliar.

"Keuntungan pribadi yang didapatkan BW, AY, GUP dan TS sejumlah sekitar Rp3,5 miliar. Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp11,7 miliar," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2023) petang.

Adapun penetapan empat tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marthen Sawy, dan Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara. (mhs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral