Foro Viral Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo.
Sumber :
  • Istimewa

Febri Diansyah Sebut Firli Bahuri Langgar UU KPK dengan Teken Surat Penangkapan “Selaku Penyidik”

Jumat, 13 Oktober 2023 - 11:12 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan meneken surat penangkapan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Kamis (12/10/2023). 

Surat penangkapan itu diteken Firli pada 11 Oktober 2023.

Hal itu terungkap dalam surat penangkapan yang beredar di kalangan awak media. 

Dalam surat itu, tertulis surat dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2023. 

Tepat diatas tanda tangan Firli dengan dibubuhkan cap KPK, tertulis Firli Bahuri selaku pimpinan KPK, serta selaku penyidik.

Pada tanggal yang sama atau pada 11 Oktober 2023, KPK juga mengeluarkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Syahrul Yasin Limpo. 

Dalam surat panggilan kedua yang diteken, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu itu, Syahrul diminta hadir memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Perlu diingat, pimpinan KPK saat ini bukanlah penyidik maupun penuntut umum lagi seiring dengan revisi UU 19 tahun 2019 (UU KPK yang baru). 

Dengan demikian, mereka bukanlah pihak yang mempunyai kewenangan melakukan penanganan kasus dan pencarian alat bukti secara langsung.

Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima, kliennya bukan penjemputan paksa tetapi penangkapan. 

Penangkapan itu disertai surat perintah penangkapan.

"Kami sudah dapat konfirmasi dari pihak keluarga yang ada di lokasi pada saat  pak Syahrul Yasin Limpo didatangi oleh tim KPK,” ucap Febri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023) dini hari.

“Yang terjadi malam ini adalah pada tanggal 12 (Oktober) itu penangkapan. Jadi ada surat perintah penangkapan," sambung Firli

Febri mengatakan bahwa keduanya perlu dibedakan.

“Kita bedakan ya antara penangkapan dengan jemput paksa. informasi dari pihak keluarga atau pihak yang hadir di lokasi saat pak SYL dibawa oleh tim KPK adalah penangkapan," ujar Febri.

Surat perintah penangkapan ini, diakui Febri, tertanggal 11 Oktober 2023 dan tertanggal yang sama dengan surat panggilan kedua yang diterima Kamis (12/10/2023) siang. 

Kuasa hukum heran mengapa kliennya sudah berjanji akan hadir pemeriksan pada hari Jumat ini justru malah ditangkap.

"Jadi ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Oktober 2023 yaitu, surat perintah penangkapan dan kedua surat panggilan kedua. Padahal surat panggilan itu juga sudah kami konfirmasi itu akan dihadiri oleh pak SYL yaitu pada hari Jumat ini. Kami tidak tahu kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh apa?," ucap Febri.

Diketahui, Polda Metro Jaya belum lama ini meningkatkan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo ke tahap penyidikan. 

Polisi memastikan segera menemukan dan menjerat pelaku dalam kasus pemerasan yang disebut-sebut menyeret nama Firli Bahuri ini.

"Tentu saja kami tetap berharap betul proses pemberantasan korupsi, proses penegakan hukum dilakukan betul-betul dengan penghormatan sepenuhnya pada hukum acara," tutur Febri.

Syahrul Yasin Limpo diketahui tiba di markas lembaga antikorupsi pada Kamis (12/10/2023) malam. 

Setibanya di gedung KPK, Syahrul langsung diboyong ke ruang pemeriksaan. 

Selaku kuasa hukum, Febri mengaku tak diizinkan oleh KPK unutk mendampingi kliennya yang diperiksa. 

Pihak KPK berdalih tak mengizinkan lantaran Febri pernah diperiksa dalam kasus yang menjerat Syahrul ini.

"Tadi ada informasi yang disampaikan tidak bisa karena pernah dipanggil sebagai saksi. Jadi seolah-olah advokat tidak bisa mendampingi karena telah dipanggil sebagai saksi. Tentu saja ini jadi pertanyaan soal dasar hukumnya. Padahal fungsi advokat memberikan bantuan hukum untuk memastikan hak-hak tersangka," kata Febri.

"Kami berharap kedepan hal-hal seperti ini bisa lebih proporsional diterapkan sesuai hukum acara berlaku," ujar Febri menambahkan.

Hingga berita ini diturunkan, Syahrul masih berada di dalam gedung KPK. 

Meski Febri tak direstui, ada pengacara lain yang diperbolehkan mendampingi pemeriksaan Syahrul.

"Tadi terkonfirmasi di atas atas Pak Syahrul Yasin Limpo klien kami dan ada perwakilan pengacara untuk melakukan koordinasi lebih lanjut di atas. Jadi saya belum dapat informasi lagi apa boleh mendampingi atau tidak," tandas Febri. (mhs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral