- Istimewa - Antara
Pimpinan KPK Dituding Peras Mentan SYL! Polda Metro Jaya Beberkan Fakta-faktanya
Jakarta, tvOnenews.com - Pimpinan KPK dituding memeras Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sontak hal itu langsung dijawab Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Mereka mengkonfirmasi kedatangan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk melakukan pemeriksaan klarifikasi dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kedatangan SYL pada Kamis (5/10/2023) merupakan ketiga kalinya dalam rangkaian klasifikasi dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK.
"Beliau telah dimintai keterangan untuk klarifkais sebanyak tiga kali dan hari ini adalah yang ketiga kalinya beliau dimintai keterangan atau klarifikasi," kata Ade Safri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/10/2023).
Kendati telah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali terhadap SYL, Ade Safri belum merinci sosok pimpinan KPK yang terlapor dalam dugaan kasus pemerasan tersebut.
Menurutnya hingga saat ini Pihkanya masih melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK itu.
"Kami sampaikan di sini serangkaian upaya penyelidikan," ungkapnya.
Sebelumnya, kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyeret Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tengah disorot publik.
Di tengah sorotan tersebut terdapat sebuah foto surat pemanggilan kepolisian yang tersebar luas grup WhatsApp.
Dari gambar yang diterima tim tvOnenews.com foto yang tersiarelalui pesan berantai aplikasi WhatsApp tersebut berisikan Surat Panggilan Bernomor Nomor:B/10 339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus.
Adapun isi surat tersebut diperuntukkan kepada sopir pribadi dari Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang bernama Heri.
Dalam surat tersebut Sopir Pribadi SYL bernama Heri diminta menemui penyidik pada Senin 28 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Dalam surat itu pula ditujukan maksud panggilan untuk memberikan klarifikasi terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Untuk kepentingan proses penyelidikan, dimohon kepada saudara untuk hadir guna memberikan keterangan," tulis narasi dalam surat panggilan tersebut seperti dikutip pada Rabu (4/10/2023) malam.
Dalam surat itu pula tertulis Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2021.
Adapun sangkaan terkait Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Surat panggilan itu juga telah ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada 25 Agustus 2023. (raa/aag)