Dekan FISIP UNRI Syafri Harto Jalani Rekonstruksi Kasus Dugaan Pencabulan.
Sumber :
  • Muhammad Arifin

Rekonstruksi Kasus Cabul Dekan UNRI Syafri Harto, Penyidik Polda Riau Rekam 36 Adegan 

Jumat, 26 November 2021 - 10:48 WIB

Pekanbaru, Riau - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau melakukan rekonstruksi dugaan pencabulan yang dilakukan Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto. Dalam rekonstruksi tersebut, petugas merekam sedikitnya 36 adegan.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, pihak kepolisian sudah melakukan rekonstruksi dalam kasus dugaan cabul yang dilakukan oleh Dekan FISIP UNRI terhadap salah satu mahasiswinya berinisial L (21) jurusan Hubungan Internasional (HI) yang sedang melakukan bimbingan skripsi.

"Ada sebanyak 36 adegan dalam rekontruksi," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto (26/11/2021).

Kabid Humas Polda Riau juga mengatakan, dalam rekontruksi, tersangka dan korban turut dihadirkan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Tapi tidak disatukan, tidak dipertemukan," jelas Sunarto.

Penyidik Ditreskrimum Polda Riau menyebutkan, pihak yang menangani kasus ini, sekarnag masih melengkapi berkas perkara tersangka.

Daftar saksi yang diperiksa pun terus bertambah. Teranyar, penyidik polisi telah memeriksa saksi ahli pidana dari Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat.

"Untuk saksi yang diperiksa bertambah satu lagi, yaitu saksi ahli pidana dari Unand," kata Kombes Sunarto.

Terhadap Syafri Harto, penyidik tidak melakukan tindakan penahanan. Syafri Harto hanya dikenakan wajib lapor 2 kali dalam sepekan.

Syafri Harto sendiri juga sudah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin (22/11.2021) lalu.

"Terhadap tersangka SH (Syafri Harto) telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, lebih kurang 70 pertanyaan diajukan dari penyidik," tutur Kabid Humas.

Ia memaparkan, tersangka dalam hal ini tidak ditahan. Meskipun dia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. (Muhammad Arifin/act) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral