news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bakal Calon Presiden Anies Baswedan dan Bakal Calon Wakil Presiden Muhaimin Iskandar yang Didukung oleh Koalisi Perubahan.
Sumber :
  • tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Pengamat Nilai Ini Dia Penyebab di Balik “Tercecernya” Elektabilitas Anies Baswedan

Beberapa hasil survei menyatakan elektabilitas Bacapres Anies Baswedan berada di urutan bontot. Pengamat menilai itu karena stagnasi dari Koalisi Perubahan.
Selasa, 3 Oktober 2023 - 09:56 WIB
Reporter:
Editor :

“Kami yang penting menjangkau, bertemu, silaturahim, dan memberikan penjelasan soal tujuan pada semua masyarakat karena angka-angka itu bisa gonta-ganti," kata Anies dalam keterangannya di Surabaya.

Hal itu disampaikan Anies usai menghadiri acara "Sidosermo Bersholawat Dalam Rangka Maulid Akbar Sekaligus Haul Assayyid Sulaiman Mojoagung Jombang di lingkungan Pondok Sidosermo, Surabaya, Minggu (1/10/2023) malam.

Dia tak memungkiri acap kali mendapatkan pertanyaan soal perolehan elektabilitas pada tabel survei untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Ia mengatakan hasil suatu survei merupakan kondisi atau potret angka yang terjadi sebelum berlangsungnya agenda konstelasi politik.

"Sementara pemilu itu potret di tanggal 14 Februari, surveinya boleh naik turun," ucapnya.

Perolehan elektabilitas pada hasil survei Pilpres 2024 disebutnya sama ketika dirinya mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Pengalaman kami ketika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta tidak ada satu survei pun yang pernah menempatkan kami nomor dua, apalagi nomor satu, semuanya menempatkan nomor tiga," ucapnya.


Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Dok.NasDem)

"Apakah benar hasilnya seperti itu? Ternyata tidak," lanjutnya.

Karenanya, Anies menyatakan tak mau terpaku pada hasil survei, namun ingin fokus bersama bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar dan para jajaran partai di Koalisi Perubahan untuk mewadahi aspirasi rakyat, sekaligus menyusun langkah pemenangan di Pilpres 2024.

"Kami sekarang konsentrasi untuk menjangkau semua, sosialisasi semua, karena saya yakin bahwa rakyat Indonesia menginginkan adanya keadilan, menginginkan adanya pembaharuan, dan itu yang kami tawarkan, kami sosialisasikan," ucapnya.

Sesuai dengan jadwal KPU RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden RI mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara. (put/ant)

Berita Terkait

1 2
3
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral