- Antara
Ironis, KPK Temukan Pihak yang Berupaya Musnahkan Barang Bukti di Kasus Dugaan Korupsi Kementerian Pertanian
tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ada pihak yang diduga menghalangi penyidikan terkait dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian.
Langkah yang dilakukan untuk menghalangi pemeriksaan adalah dengan memusnahkan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, mengatakan bahwa tim penyidik menemukan langkah yang dikondisikan untuk memusnahkan dokumen tertentu. Dokumen yang akan dimusnahkan adaalh bukti adanya aliran uang yang diterima oleh para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dugaannya memang kemudian disobek, dihancurkan begitu, sehingga tentu karena ini dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang kami lakukan penyidikan, artinya yang seharusnya kami dapatkan sebagai barang bukti kan menjadi susah," kata Ali Fikri.
Walau demikian, Ali Fikri menegaskan bahwa hingga saat ini KPK memiliki alat bukti untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Sebelumnya pada tanggal 29 September 2023 lalu, KPK telah mengumumkan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ke tahap penyidikan.
KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung.