- ANTARA/HO-Polresta Cilacap
Berkas Perkara Bullying di Cilacap Telah Dilimpahkan Polres ke Kejaksaan Negeri
Cilacap, tvOnenews.com - Polres Kota Cilacap, melimpahkan berkas perkara perundungan ke Kejaksaan Negeri Cilacap.
Hal itu seiring dengan pemeriksaan para saksi, korban, pelaku, dan pemenuhan alat bukti yang telah dilengkapi penyidik.
Kepala Polresta Cilacap Komisaris Besar Polisi Fannky Ani Sugiarto mengatakan pihaknya telah melaksanakan tahapan-tahapan proses penyidikan, baik memedomani Undang-Undang Perlindungan Anak maupun Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Hari ini, Senin, 2 Oktober 2023, berkas perkara kami limpahkan tahap 1 ke tingkat Kejaksaan," tegasnya, Senin (2/10/2023).
Menurut dia, mekanisme perundang-undangan, baik pendampingan perawatan maupun psikologis korban, saksi, pelaku, dan hak-hak pelaku anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap pemeriksaan didampingi orang tuanya, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan proses diversi telah dilaksanakan sesuai SPPA.
Selain penyerahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejari Cilacap, kata dia, Polresta Cilacap secara serentak melaksanakan "Program Go To School" sejak Rabu (27/9/2023).
Ia mengatakan program tersebut menyasar pada pembinaan siswa berkarakter dan berakhlak di lingkungan sekolah tingkat sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas sebagai upaya pencegahan kasus perundungan (bullying) di lingkungan sekolah.
"Sebenarnya program pembinaan dan penilaian sekolah khususnya sudah mulai dinilai di tingkat SMA sejak Juli 2023 dan pada bulan November 2023 akan diumumkan hasilnya," kata Kapolresta.
Dalam hal ini, kata dia, Program Pembentukan Sekolah yang Berkarakter dan Berakhlak menjadi program unggulan Polresta Cilacap dengan melibatkan pemangku kepentingan lainnya seperti TNI dan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Menurut dia, tim penilai telah melakukan penilaian untuk jenjang SMA sejak bulan Juli yang menyasar karakter dan akhlak siswa dengan tujuan agar sekolah dapat mencegah adanya kelompok-kelompok siswa melakukan perbuatan tercela serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) seperti ikut geng sepeda motor.
Jika pihak sekolah tidak bisa melakukan upaya pencegahan, lanjut dia, tim penilai akan langsung mengurangi nilai awal yang telah diberikan.
"Alhamdulillah untuk hal tersebut efektif dan bisa menekan anak-anak kita yang di SMA ikut geng motor. Di lain sisi, justru kejadian baik geng motor, pelaku perundungan bergeser ke tingkat SMP," ungkapnya.