news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Diduga Melakukan Penangkapan Tidak Sesuai SOP dan Tanpa Barang Bukti, Pihak Keluarga Praperadilankan Satresnarkoba Polres Landak.
Sumber :
  • tvOne

Diduga Tidak Sesuai SOP dan Tanpa Barang Bukti, Keluarga Praperadilankan Satresnarkoba Polres Landak

"Penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Landak tidak sesuai prosedur dan tanpa barang bukti itu tidak sah," terang kuasa hukum Juvianus Lotto, Basilius Oybur.
Kamis, 25 November 2021 - 20:42 WIB
Reporter:
Editor :

Landak, Kalbar, - Penangkapan Januardo (18 tahun) oleh Satuan Reserse Narkotika (Saresnarkoba) atas dugaan kasus tindak pidana narkotika berujung gugatan. Pihak keluarga mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.

Kasus tersebut bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Landak melakukan penangkapan Januardo di rumah kelurganya di Gang Menunggal Saka 3 No. 42, RT. 001/RW. 13, Dusun Tungkul, Desa Hilir Kantor, Ngabang Kabupaten Landak pada (18/10/2021) lalu.

Menurut orang tua Januardo, Juvianus Lotto, pihaknya merasa tidak terima atas penangkapan anaknya yang dilakukan tanpa barang bukti dan tidak sesuai dengan SOP.

"Saat melakukan penangkapan, pihak anggota Satresnarkoba Polres Landak yang tanpa permisi atau memberitahukan kepada pihak keluarga yang ada di rumah, tetangga atapun RT setempat, sehingga tidak ada yang menyaksikan saat proses penangkapan dan penggeledahan dilakukan," ujar Juvianus Lotto pada awak media, Kamis (25/11/2021).

Lanjut kata Juvianus Lotto, atas dasar tersebutlah pihaknya mengajukan praperadilan di PN Landak. "Penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Landak tidak sesuai prosedur dan tanpa barang bukti itu tidak sah," terang kuasa hukum Juvianus Lotto, Basilius Oybur.

Sementara Kapolres dan Kasat Resnarkoba Polres Landak saat dikonfirmasi, tidak bisa ditemui karena masih sibuk.

Saat ini kasusnya sedang berjalan dan sudah memasuki 5 (lima) kali masa sidang.(Tut Wuri Handayani-Dodi Rahman/toz).

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral