Ilustrasi putusan hakim.
Sumber :
  • Antara

Putusan PKPU Kepada Ahli Waris PT Krama Yudha Dianggap Janggal, Ini Kata Pengamat

Selasa, 26 September 2023 - 20:11 WIB

tvOnenews.com - Warga Negara Asing (WNA) ditetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran (PKPU) oleh Peradilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara antara Arsjad Rasjid cs dan ahli waris PT Krama Yudha (Rozita dan Ery Said) yang keduanya berstatus WNA Singapura, sejatinya tidak tercapaikan tujuan PKPU.

Praktisi Hukum Kepailitan & PKPU dan juga merupakan Kurator & Lawyer, Managing Partners Law Firm James Purba & Partners, James Purba, menyampaikan bahwa terhadap orang yang sudah meninggal harus dinyatakan pailit bukan PKPU, dan ahli warisnya juga harus mendapatkan dulu warisannya tersebut. Karena dalam konsep Kepailitan yang dipailitkan adalah harta debitor. 

"Tidak otomatis kewajiban pewaris menjadi kewajiban ahli waris, kecuali ahli waris menerima warisan maka ahli waris wajib menjadi penanggung utang, maka sesuai konsep Pasal 207 UU 37/2004 (UU Kepailitan & PKPU terhadap orang yang sudah meninggal harusnya diajukan Pailit bukan PKPU, mana mungkin orang yang sudah meninggal disuruh buat proposal perdamaian," ujar James pada diskursus Kepailitan dan PKPU di Jakarta.

James menambahkan bahwa permohonan PKPU atau Pailit itu wajib diajukan di domisili debitor, itu adalah asasnya kalau WNA yaa harus ke domisilinya di negaranya disana, tapi kan tidak mungkin mengunakam hukum Indonesia berperkara di luar negeri. 

"Dari 16 poin yang menjadi poin revisi UU Kepailitan & PKPU ( UU 37/2004), salah satu poin nantinya pemohon PKPU tidak bisa lagi dari Kreditor, tapi pemohon PKPU harusnya debitor sendiri, karena Restrukturisasi dan yang paham kondisi keuangannya adalah debitor sendiri. Agar tujuan Restrukturisasi tercapai sebagaimana mestinya," ungkap James. 

Dalam webinar tersebut dipaparkan perihal putusan PKPU nomor perkara PKPU NO.226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA. JKT.PST, yang telah menetapkan Rozita serta Ery Said untuk di-PKPU Sementara. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:46
01:57
09:29
02:21
02:42
37:55
Viral