news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Anak Sekolah yang Pingsan Langsung Dilarikan ke Rumah Sakit Setelah Bentrokan di Pulau Rempang Galang.
Sumber :
  • tim tvOne/Alboin

KemenPPPA Minta Kasus Sengketa Tanah di Pulau Rempang Tak Libatkan dan Bahayakan Anak

KemenPPPA meminta agar penyelesaian kasus sengketa tanah di Rempang, Batam tak membahayakan perempuan dan anak.
Senin, 11 September 2023 - 20:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com- Bentrokan antara aparat gabungan dan warga di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau pada Kamis (7/9/2023) berdampak pada belasan anak.

Dikabarkan ada 11 anak mengalami perih di mata serta pusing di kepala.

Kabar teranyar, 11 anak tersebut telah dilarikan ke RSUD di Kota Batam.

Terkait hal ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta agar penyelesaian kasus sengketa tanah di Rempang, Batam tak membahayakan perempuan dan anak.

Meski tidak terlibat secara langsung, namun anak menerima dampaknya.

"Jika melihat yang terjadi kemarin, maka dimungkinkan anak dapat mengalami trauma ataupun kecemasan pasacmengalami peristiwa tersebut," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, Senin (11/9/2023).

Oleh karena itu, menurut Nahar, perlu ada pendampingan psikologis bagi anak yang terdampak untuk mencegah munculnya dampak psikologis berkepanjangan pada anak.

"Selain itu, perlu ada penguatan kepada pihak sekolah dan orang tua untuk dapat mendukung pemulihan kondisi anak serta memperkuat pengawasan dan perlindungan kepada anak guna mengantisipasi keterulangan kejadian,” ujar Nahar.

Menurut Nahar, anak-anak yang terdampak itu memerlukan perlindungan khusus karena masuk kategori anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Sangat disayangkan bahwa bentrokan tersebut berdampak hingga masuk ke lingkungan sekolah dimana anak sedang belajar dan menciptakan situasi mencekam sehingga anak-anak harus dievakuasi," kata Nahar.

Padahal jelas, kata Nahar, aparat maupun masyarakat harus menjaga keamanan dan keselamatan anak-anak agar tidak berada di lokasi konflik.

Ini sesuai dengan pasal 15 huruf b dan c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan "Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari pelibatan sengketa bersenjata dan kerusuhan sosial”.

Dia menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kota Batam dan mengimbau agar proses belajar mengajar tetap dapat dilakukan.

Meskipun untuk sementara dapat dilakukan secara daring sampai situasi kondusif.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi, UPTD PPA Kota Batam telah melakukan pendampingan kepada anak yang terdampak dan UPTD PPA Prov. Kepri berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Batam untuk mengawal proses penanganan kasusnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral