news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gedung Pancasila Kantor Kementerian Luar Negeri.
Sumber :
  • dok Kemlu

17 Negara Sampaikan Keprihatinan Atas Pemberlakuan Undang-undang Anti Deforestasi Uni Eropa

17 negara-negara sepemahaman (like-minded countries) menyampaikan Surat Bersama kedua kepada para pemimpin Uni Eropa (UE).
Jumat, 8 September 2023 - 15:06 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - 17 negara-negara sepemahaman (like-minded countries) menyampaikan Surat Bersama kedua kepada para pemimpin Uni Eropa (UE).

Surat tersebut ditandatangani di KBRI Brussel oleh para Duta Besar dari 17 negara-negara sepemahaman yaitu, Argentina, Brasil, Bolivia, Ekuador, Ghana, Guatemala, Honduras, Indonesia, Kolombia, Malaysia, Meksiko, Nigeria, Pantai Gading, Paraguay, Peru, Thailand, dan Republik Dominika, Kamis (7/9/2023).

Surat Bersama yang diinisiasi oleh Indonesia dan Brasil bertujuan untuk menyampaikan keprihatinan negara produsen secara kolektif atas pemberlakuan Undang-Undang Anti Deforestasi oleh UE pada tanggal 29 Juni 2023. 

"Undang-undang ini dipandang belum mempertimbangkan kemampuan dan kondisi lokal, produk legislasi nasional, mekanisme sertifikasi, upaya-upaya dalam mencegah deforestasi, dan komitmen multilateral dari negara-negara produsen komoditas, termasuk prinsip tanggung jawab bersama dengan bobot yang berbeda (common but differentiated responsibilities)," bunyi keterangan resmi yang diterima tvOnenews.com, Jumat (8/9/2023).

Undang-Undang ini juga secara inheren menciptakan sistem penolokukuran (benchmarking) yang bersifat diskriminatif dan menghukum serta berpotensi melanggar ketentuan WTO.

"Surat Bersama meminta agar UE memperhatikan kepentingan negara produsen pada penyusunan aturan pelaksanaan undang-undang ini," tulis keterangan itu.

"Negara produsen mendorong para Pemimpin UE untuk lebih melibatkan negara-negara produsen komoditas terdampak dalam memformulasikan aturan dan panduan pelaksanaan (implementing acts and guidelines) yang detil dan jelas dari UU Anti Deforestasi yang mencakup rezim kepatuhan dan uji tuntas yang spesifik untuk setiap komoditas dan produk yang dihasilkan oleh para petani kecil di negara-negara produsen komoditas," tambahnya.

Surat Bersama tersebut berisi beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh UE dalam menyusun aturan pelaksanaan UU Anti Deforestasi, diantaranya sebagai berikut:

1. Lebih melibatkan negara-negara produsen komoditas dalam dialog yang substantif dan terbuka.

2. Menghargai upaya-upaya yang telah dilakukan negara-negara produsen komoditas dalam meningkatkan taraf kehidupan masyarakatnya melalui pembangunan berkelanjutan di tengah tantangan keterbatasan akses pendanaan, teknologi, dan bantuan pelatihan teknis.

3. Mencegah dampak negatif UU Anti Deforestasi melalui penerapan panduan pelaksanaan yang menghargai praktek-praktek berkelanjutan (sustainable practices) yang telah ada pada rantai pasok pertanian di negara-negara produsen komoditas.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral