Ditjen Perhubungan Darat bersama Pemprov Bali gelar rapat evaluasi pelaksanaan Trans Metro Dewata yang dihadiri langsung oleh Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno (18/08)..
Sumber :
  • Humas Kemenhub

Ditjen Hubdat dan Pemprov Bali Evaluasi Pelaksanaan Trans Metro Dewata

Kamis, 3 Agustus 2023 - 23:16 WIB

Samsi melanjutkan, kendala lainnya adalah kurangnya informasi terkait pelaksanaan kegiatan upacara keagamaan yang menutup maupun mengalihkan rute serta kurangnya tempat pembelian kartu uang elektronik bagi wisatawan asing  juga  menjadi perhatian khusus.

“Oleh karena itu berdasarkan arahan Bapak Gubernur Bali perlu dilakukan pembahasan dan perbaikan lebih lanjut dari sisi operasional serta mempersiapkan kelembagaan agar layanan Trans Metro Dewata lebih baik,” tutur Samsi.

PENGATURAN MOBIL BARANG DI RUAS JALAN NASIONAL GILIMANUK-DENPASAR

Pada kesempatan yang sama, di rapat ini juga Dirjen Hendro menegaskan, "Untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas di ruas jalan Gilimanuk-Batas Kota Denpasar diperlukan manajemen rekayasa lalu lintas untuk dilakukan pengaturan lalu lintas mobil barang".

Dilihat dari kondisi ruas jalan Denpasar-Gilimanuk saat ini diantaranya kemacetan berkala sehingga menyebabkan waktu tempuh yang relatif lama, sering terjadi gangguan pada kendaraan
angkutan barang (mogok), belum optimalnya pelayanan angkutan umum hingga belum adanya sistem jaringan transportasi terintegrasi di Bali.

"Rencana Pembatasan operasional mobil barang dilakukan terhadap mobil barang dengan JBI lebih dari 8.000 kg, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, dan kereta gandengan, namun rencana ini perlu dilakukan pembahasan lanjutan yang lebih teknis dengan stakeholder terkait" pungkas Dirjen Hendro.

Dirjen Hendro mengimbau kepada pemerintah daerah sesuai kewenangannya dapat menyediakan fasilitas kantong parkir jika kebijakan pengaturan  pembatasan lalu lintas mobil barang ini diterapkan.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral