Sumber :
- Istimewa
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Gagalkan 350 Ribu Baby Lobster yang Berpotensi Rugikan Negara Rp87.5 Miliar
Subdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri bersama KP. Pelatuk – 3013 berhasil mengagalkan penyelundupan benih lobster atau baby lobster sebanyak 350 ribu ekor di wilayah wilayah Polda Metro Jaya.
Sabtu, 2 September 2023 - 13:56 WIB
Akibat perbuatannya, NH disangkakan dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI No. 45 tahun 2009 atas perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 27 angka 26 Undang-Undang RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Ia terancam dengan hukuman 8 (delapan) tahun penjar dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus ribu rupiah).