news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Alvin Lim Ditetapkan Tersangka! LQ Indonesia Lawfirm Ajukan Permintaan ke Bareskrim Polri.
Sumber :
  • Istimewa

Alvin Lim Ditetapkan Tersangka! LQ Indonesia Lawfirm Ajukan Permintaan ke Bareskrim Polri

Baru-baru ini Bareskrim Polri menetapkan pengacara Alvin Lim sebagai tersangka atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoax soal menuding 'Kejaksaan Sarang
Jumat, 1 September 2023 - 18:46 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini Bareskrim Polri menetapkan pengacara Alvin Lim sebagai tersangka atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoax soal menuding 'Kejaksaan Sarang Mafia.'

Namun atas penetapan tersangka tersebut, pihak Alvin Lim melalui advokat associate (magang) atau penasihat hukum LQ Indonesia Lawfirm menyatakan permintaannya kepada Bareskrim Polri.

"LQ Indonesia Lawfirm minta Bareskrim penuhi tantangan debat Kate Lim supaya masyarakat jelas dan transparan, agar bisa tahu siapa yang berdusta," tulis LQ Indonesia Lawfirm yang diterima tvOnenews, di Jakarta, Jumat (1/9/2023). 

LQ Indonesia Lawfirm menyebutkan bahwa penetapan tersangka Alvin Lim adalah terkait laporan polisi Sru Astuti yang diduga oknum jaksa yang memeras puluhan juta untuk pengurusan pinjam pakai. 

"Kronologis perakaranya adalah Phioruci selaku klien Alvin Lim saat kejadian belum menikah. Disita mobilnya oleh kejaksaan dan pihak leasing Hadi Effendi meminta biaya puluhan juta untuk mengurus pinjam pakai yang menurut keterangan Hadi diminta oleh Jaksa Sru Astuti," tulis LQ Indonesia Lawfirm. 

Selain itu LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan bahwa hal itu ada rekaman pembicaraan Hadi dan screen shoot WA. Di mana Hadi menyebutkan hal tersebut. lalu, Phio transfer uang puluhan juta ke rek Hadi. 

"Ternyata pemohon pinjam pakai ditolak hakim, jadi Phio meminta uang tersebut kepada Hadi. Hadi bilang dalam rekaman jika Sru tidak mau mengembalikan. Sehingga Phioruci di 2019 membuat aduan ke Jamwas melaporkan Sru Astuti," jelas LQ Indonesia Lawfirm. 

Lanjuta LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan, bahwa Phuo memberikan kuasa kepada Alvin Lim sebagai pengacara melalui surat kuasa khusu dan kemudian Alvin melakukan pers release di media Quotient TV serta menceritakan kejadian yang dialami Phioruci dan Hadi sebagai upaya agar laporan kejaksaan bisa ditindaklanjuti.

"Dan pada saat itu, Alvin Lim menyebut kejaksaan agung sebagai sarang mafia sebagai kritik karean kliennya tidak kunjung ditindaklanjuti aduannya. Lalu Sru Astuti lapor balik dan Alvin Lim malah jadi tersangka," tulisnya. 

Di samping itu, LQ Indonesia Lawfirm jelaskan bahwa Bareskrim menyebutkan bahwa sudah periksa saksi ahli dan ahli etik advokat menyatakan perubahan Alvin Lim bukanlah perbuatan dalam ranah advocat dan melakukan pembelaan terhadap kliennya. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral