- Istimewa
Tak Terima Kamaruddin Ditersangkakan, Ratusan Advokat Pasang Badan: Bagaimana Nasib Lawyer?
“Ketika kita melangkah itu nggak ada bukti gitu bukan itu bukan konyol juga gitu,” ungkap Roni Prima Panggabean.
Sebelumnya diberitakan, Siang-siang bolong, pengacara Kamaruddin Simanjuntak dengan rombongan advokat geruduk Bareskrim Polri, pada Senin (14/8/2023). Kedatangannya dengan rombongan advokat mengenakan pakaian toga atau atribut persidangan hitam putih.
Kamarudin datang untuk memenuhi panggilan penyidik terkait pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan hoaks yang dilaporkan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
"Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina Lauwy dan anaknya," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Senin (14/8/2023).
Kamaruddin jelaskan, kedatangannya kali ini juga untuk mempertanyakan alasan dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Tak lain persoalan diduga mengabarkan kabar hoaks.
Selain itu, kedatangan Kamaruddin juga untuk meminta pertanggungjawaban kepada Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri dan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim. Hal ini tak lain soal alasan mengapa dirinya dijadikan sebagai tersangka kasus hoaks.