Ferdy Sambo.
Sumber :
  • tim tvone - Julio Trisaputra

Seusai Kontroversi soal Diskon Hukuman, Ferdy Sambo Ditempatkan di Rutan Salemba  

Jumat, 25 Agustus 2023 - 09:38 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Seusai kontroversi soal diskon hukuman Ferdy Sambo hingga menuai komentar Ketua Dewan Pengarah BPIP, Megawati Soekarnoputri. Kini, Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jaksel telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Ferdy Sambo, Kuat Ma'aruf dan Ricky Rizal Wibowo, Kamis (24/8/2023). 

Namun sebelumnya, Putri Candrawathi juga dieksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jaksel pada Rabu (23/8/2023). Sehingga kini keempat terpidana dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023, di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

Terpidana Putri Candrawathi menjalani pidana penjara 10 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Terpidana Kuat Ma'ruf menjalani pidana penjara selama 10 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Terpidana Ricky Rizal Wibowo menjalani pidana penjara selama 8 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

"Dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023, jelas Kapuspenkum kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (24/8/2023).

Pelaksanaan Eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri mengaku heran dengan dikabulkannya permohonan kasasi Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua oleh Mahkamah Agung (MA).

Dari sebelumnya pidana mati, Ferdy Sambo diketahui kini hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

"Tapi ada juga jenderal, makanya aku nyentil itu pak Sambo, kok anak buah sendiri dibunuh? Udah gitu saya mikir gini hukum Indonesia ini hukum apa ya sekarang? lho saya bukan orang hukum lho, tapi kan saya bisa mikir lho, ini apa benernya," kata Megawati.

Ia pun mempertanyakan, mengapa bisa vonis hukuman Sambo justru mengalami pengurangan."Sudah dua pengadilan, yang tingkat pertama hukuman mati, yang kedua hukuman mati, masuk ke MA eh kok pengurangan hukuman?," tuturnya.

Kendati begitu, Megawati mengaku menghormati putusan MA tersebut. Namun Ketum PDIP itu masih heran dan mempertanyakan mengapa bisa vonis hukuman dikurangi.
"Seperti itu, lho kok bisa dikasih apa namanya pengurangan hukuman. saya sampai mikir begini, anak orang begini, meskipun dia prajurit atau apa itu, apa karena nilainya hanya prajurit, hah?," sambungnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua. Walhasil, Sambo kini hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

"Pidana penjara seumur hidup," bunyi putusan kasasi dilansir dari situs MA, Selasa (8/8/2023). (bwo/abs/aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
07:17
09:23
06:24
03:16
02:16
Viral