- Istimewa
Koordinasi dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja Ungkap Korban Laka Lantas Lawan Arus di Lenteng Agung Tak Layak Dapat Santunan
Jakarta, tvOnenews.com - Tujuh pemotor tertabrak truk bermuatan hebel usai melawan arus di Jalan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa (22/8/2023) pagi.
Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi dan Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwanto mengaku prihatin terkait insiden kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) itu.
Firman mengungkap insiden laka lantas itu ditengarai ketidaktaatan pemotor terhadap peraturan lalu lintas yang ada.
"Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas," kata Firman kepada awak media, Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Sementara itu, Rivan mengaku saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memperoleh kepastian keterjaminannya.
Alhasil, kata Rivan para korban dinyatakan tidak layak mendapat santunan kecelakaan mengingat insiden laka lantas yang ditengarai melanggar aturan lalu lintas yang ada.
"Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin," kata Rivan dalam kesempatan yang sama.
Sementara itu, kata Rivan kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja yakni korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan seperti maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur, korban kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.
Karenanya, Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk dapat selalu mentaati peraturan lalu lintas dengan tertib dalam berkendara.
"Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang," ungkapnya.
Diketahui, tujuh pemotor tertabrak truk bermuatan hebel di Jalan Raya Lenteng Agung arah Depok, RT 1 RW 7, Lenteng agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Multazam Lisendra mengatakan insiden laka lantas itu terjadi pada Selasa (22/8/2023) pagi.
"Truk bermuatan bata hebel menabrak 7 pengendara bermotor," kata Multazam kepada awak media, Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Adapun kepolisian telah mengamankan pengemudi truk berinisial AS untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Polres Jakarta Selatan. (raa)