Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono Akan Menerapkan Kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Selama Gelaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN..
Sumber :
  • tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Jelang KTT ASEAN, Heru Budi Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh untuk Pelajar Jaksel dan Jakpus

Rabu, 23 Agustus 2023 - 16:46 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan akan menerapkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama gelaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN.

Kebijakan PJJ ini pun hanya berlaku bagi pelajar yang tinggal di kawasan Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. PJJ akan berlangsung selama KTT ASEAN dihelat, yakni 5-7 September 2023.

“PJJ nanti tanggal 4-7 (September) yang KTT sekitar Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat,” kata dia, kepada media, Rabu (23/8/2023).

Kemudian Heru menegaskan bahwa kebijakan ini diterapkan bukan karena menekan angka polusi, hanya mendukung kelancaran perhelatan KTT ASEAN. 

Pelajar yang bersekolah di luar Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat tetap belajar tatap muka.

“Enggak (bukan karena polusi), kalau dia sekolahnya di Kalibaru ya sekolah. Kalau dia di Cilincing ya sekolah. Hanya Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat saja,” tandas dia.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono meminta perusahaan swasta yang berada di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar melakukan work from home (wfh) saat pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN 2023.

Harapannya penerapan kebijakan bekerja dari rumah ini dapat mendukung kelancaran kegiatan KTT ke-43 ASEAN 2023 di Jakarta, guna mengurangi angka kemacetan.

"Kami mengimbau untuk bisa memberikan sumbangsih kelancaran KTT ASEAN yang akan dilaksanakan 5-7 September 2023. Maka pihak-pihak swasta bisa memulai memikirkan misalnya work from home, dengan kebijakan masing-masing," kata dia, dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), Selasa (8/8/2023).

Tidak main-main, eks Wali Kota Jakarta Utara ini pun mengaku akan segera menerbitkan surat edaran mengenai imbauan bekerja dari rumah.

"Sekali lagi, untuk yang di luar dari perangkat daerah swasta dan lain-lain sifatnya adalah edaran dan imbauan," tuturnya. (Agr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:27
01:43
03:43
00:59
02:37
02:49
Viral