Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi saat Tinjau Uji Emisi.
Sumber :
  • dok Humas DPRD DKI

Ketua DPRD DKI Jakarta Tinjau Uji Emisi, Prasetyo Edi Marsudi: Gak Pandang Bulu, Jakarta Darurat Polusi

Rabu, 23 Agustus 2023 - 16:29 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi meninjau uji emisi gratis yang diselenggarakan oleh DPRD DKI Jakarta di pelataran kantornya.

Dalam hal ini politikus PDIP menegaskan bahwa pihaknya tidak pandang bulu dan akan menindak jika kendaraan pegawai ditemukan tidak lolos uji emisi.

“Kita gak ada pandang bulu, siapa pun yang mau ini karena Jakarta sudah darurat polusi ya,” ujarnya, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Uji emisi ini merupakan salah satu bukti nyata untuk mengurangi polusi di jakarta. Bahkan per hari Rabu (23/8/2023) ini telah dilaksanakan pembatasan kendaraan bermotor yang masuk ke Gedung DPRD DKI Jakarta.

“Kemarin di dalam pembahasan mengenai polusi di Jakarta saya tindaklanjuti dengan langkah-langkah satu orang yang masuk ke kantor DPRD harus uji emisi dulu, kalau enggak ya gak boleh masuk motor atau mobil. Per tanggal 21 kemarin. Sampai 21 oktober. Itu kan rencana kita sudah tuangkan di dalam rapat kemarin,” jelas dia.

Bahkan menurut Pras, sapaan akrab, dampak polusi yang kian parah di Ibu Kota menyebabkan banyak masyarakat yang terkena penyakit pernapasan seperti ISPA.

“Cukup banyak yang terkena oleh ISPA. Jadi mudah-mudahan dengan langkah ini kita bisa ke depan lebih baik,” tandas dia.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menerbitkan surat edaran (SE) Sekretariat DPRD DKI Jakarta nomor 2023/KS.02.04, terkait pembatasan kendaraan bermotor di lingkungan gedung. Pembatasan itu resmi diberlakukan mulai Rabu, 23 Agustus 2023.

Surat edaran tentang larangan membawa kendaraan bermotor setiap Rabu itu telah diterbitkan sejak Senin 21 Agustus 2023 kemarin. Adapun pembatasan itu juga dilakukan sebagai salah satu upaya dalam memperbaiki kualitas udara di DKI Jakarta yang kian buruk.

"Dalam rangka upaya mengurangi polusi udara di Kota Jakarta, kepada seluruh pegawai ASN dan Non ASN (PJLP dan Tenaga Ahli) dilarang membawa kendaraan bermotor ke lingkungan Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta pada hari Rabu setiap pekan," dikutip dari surat edaran, Rabu, 23 Agustus 2023. (Agr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral