- Muhammad Habib
KPK Tiba-Tiba Datangi Kantor Bupati Gresik, Ada Apa?
Gresik, Jawa Timur - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, mendatangi kantor Bupati Gresik. Kedatangan tim monitoring center of prevention (MCP) KPK ini bukannya untuk melakukan penggeledahan maupun penangkapan, melainkan menggelar rapat koordinasi monitoring dan evaluasi (Monev) bersama Bupati Gresik guna pencegahan tindakan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik, Jumat (19/11/2021).
Dalam kegiatan pencegahan korupsi yang digelar di Ruang Graita Eka Praja Kantor Bupati Gresik, Direktur Koordinasi Supervisi III KPK, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama menyebutkan, area intervensi untuk kegiatan MCP setidaknya ada delapan yaitu, Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Manajemen ASN, Kinerja Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset, dan Tata Kelola Dana Desa.
"Ada 8 area intervensi atas pelaksanaan aksi pencegahan korupsi pada Pemkab Gresik,” kata Bahtiar
Dari hasil verifikasi data MCP KPK terhadap pemerintahan Kabupaten Gresik di tahun 2021 hingga bulan November tahun ini capaiannya adalah sebesar 56.
“Capaian tersebut harus ditingkatkan lagi. Indikator-indikator yang masih kurang harap untuk segera diperbaiki,” ungkapnya.
Kegiatan Monev MCP oleh tim dari KPK kali ini adalah untuk penyampaian catatan-catatan strategis dan sejumlah peningkatan prestasi dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Gresik.
Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, dalam rakor tersebut ada 2 area khusus yang dilaporkan yaitu, manajemen aset khususnya penertiban aset, dan optimalisasi pendapatan daerah khususnya pajak daerah, sebagai tindak lanjut dari komitmen bersama kepala daerah atas program pemberantasan korupsi terintegrasi.
"KPK lembaga yang berwenang untuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait sebagai antisipasi terhadap segala tindakan yang berpotensi korupsi di tanah air," kata Yani.
Dirinya melanjutkan, hal itu juga telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Apapun hasil Monev yang disampaikan KPK, akan menjadi bahan introspeksi bagi kita (Pemerintah Kabupaten Gresik). Sehingga kelemahan yang ada dapat kita benahi agar menjadi lebih baik,” pungkas Yani. (Muhammad Habib/act)