- Istimewa
Kasus Impor Emas Rp189 Triliun Dituding Mandek, Mahfud Beberkan Kinerja Satgas TPPU
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) masih terus berjalan.
Mahfud mengklaim, dalam mengusut kasus transaksi janggal ekspor emas Rp189 triliun di lingkup Kementerian Keuangan RI telah banyak kemajuan yang dilakukan oleh satgas TPPU.
"Pemerintah membentuk Satgas untuk dugaan pencucian uang 349 Triliun yang sekarang ini jalan, tidak diam saja. Tapi yang menjadi perhatian khusus adalah jumlah yang paling besar yaitu 189 Triliun, tentang informasi emas, itu juga sekarang jalan," kata Mahfud saat ditemui setelah menghadiri Perayaan HUT Komisi Kepolisian Nasional 2023 di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (21/8/2023).
"Langkah-langkahnya jalan, sudah ditemukan beberapa hal yang diselidiki, bukan hanya kepabeanan ternyata juga menyangkut perpajakan. Ini semua sedang berjalan, tidak ada yang hilang dan tidak boleh hilang,” tegas dia.
Menurut Mahfud, banyak kemajuan yang telah dicapai Satgas TPPU, terkait kasus importasi emas (kasus Rp189 Triliun).
Di antaranya, yakni ditemukan indikasi pelanggaran atau dugaan tindak pidana berupa adanya perbedaan jumlah ekspor emas yang dilakukan oleh SB (termasuk seluruh perusahaan yang dimiliki SB) dengan jumlah bahan baku yang diperoleh melalui importasi pada periode 2017-2019.
Atas dugaan ini, kata Mahfud, Tim Satgas dan Tim Ahli telah memberikan berbagai masukan dan rekomendasi serta langkah-langkah tambahan untuk lebih memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi.
"Tim Penyidik Bea Cukai masih terus melakukan pendalaman dengan melakukan pemanggilan kepada berbagai pihak termasuk berkoordinasi serta bekerjasama dengan otoritas terkait seperti PPATK untuk mendalami transaksi keuangan, Bappebti untuk mendalami aktivitas perdagangan emas, Direktorat Jenderal Pajak untuk mendalami aktivitas usaha yang dijalankan. Tim Bea Cukai juga telah meminta data kepabeanan kepada Singapore Customs Authority," beber Mahfud.
Lebih jauh dia menjelaskan bahwa Tim Satgas juga sedang mendalami adanya dugaan tindak pidana selain tindak pidana Kepabeanan.
"Dalam hal terdapat bukti kuat adanya indikasi tindak pidana lain tersebut, dibuka kemungkinan untuk dilakukan investigasi secara paralel oleh Aparat Penegak Hukum lain seperti Kepolisian," kata dia.
Terkait indikasi tersangka, Mahfud menyebut, hal tersebut masih berjalan. Ia menekankan agar dipahami kasus 348 triliun adalah menyangkut 300 surat.
“Apa sudah ditindak? Si Rafael Alun itu kan ada di situ. Kemudian emas di Soekarno Hatta juga dari situ yang pemecatan dan penersangkaan di Makassar, kan jalan. Jadi tidak ada yang berhenti, tapi jangan berpikir bahwa 300 triliun itu satu paket dan terpisah dari 300 surat,” tegas dia. (rpi/aag)