(kiri ke kanan) Ketum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid, EVP Digital Business & Technology Telkom Komang Budi Aryasa, Waketum KADIN Wilayah Sulawesi Kukrit Suryo Wicaksono, dan CEO PaDi UMKM Jimmy Karisma Ramadhan..
Sumber :
  • Istimewa

Dorong Ekonomi Digital, Telkom dan KADIN Sepakat Digitalisasikan UMKM

Kamis, 17 Agustus 2023 - 16:47 WIB

tvOnenews.com – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) menjalin sinergi dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh EVP Digital Business and Technology Telkom, Komang Budi Aryasa dan Wakil Ketua Umum KADIN Wilayah Sulawesi, Kukrit Suryo Wicaksono

Penandatanganan MoU turut dihadiri oleh Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid, di sela perhelatan Indonesia Catalogue Expo and Forum (ICEF) 2023, di Jakarta beberapa waktu lalu. MoU ini menjadi landasan transformasi digital UMKM di bawah naungan KADIN, sehingga UMKM dapat memasarkan produk atau jasanya secara digital melalui platform PaDi UMKM yang merupakan produk digital Leap-Telkom Digital (Leap). 

Tak hanya itu, penandatanganan MoU tersebut juga membuka peluang eksplorasi dalam hal pemanfaatan PaDi UMKM agar UMKM 
semakin naik kelas.

“MoU ini membuka jalan bagi UMKM anggota dari KADIN untuk semakin digital sehingga dapat menjangkau pasar yang lebih luas, serta menjadi solusi agar para UMKM dapat melakukan transaksi dengan berbagai BUMN maupun perusahaan-perusahaan luar BUMN yang terdaftar di PaDi UMKM,” papar Komang.

Dengan memanfaatkan platform PaDi UMKM, para UMKM binaan KADIN dapat menggunakan berbagai fitur dan layanan yang ada di PaDi UMKM sehingga bisa mendukung perkembangan bisnisnya. 

“PaDi UMKM memudahkan BUMN dan luar BUMN untuk memenuhi kebutuhan pengadaan barang dan jasanya. Para pelaku UMKM yang memiliki produk dan jasa berkualitas juga lebih mudah dan efektif dalam memasarkan produknya melalui pemanfaatan teknologi,” imbuh CEO PaDi UMKM, Jimmy Karisma.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral