Mayor Dedi Hasibuan Diperiksa Usai 'Geruduk' Polrestabes Medan, Pengamat Hukum Sebut Harus Diberi Sanksi Seberat-beratnya.
Sumber :
  • Istimewa

Mayor Dedi Hasibuan Diperiksa Usai 'Geruduk' Polrestabes Medan, Pengamat Beberkan Kesalahan Fatalnya

Selasa, 8 Agustus 2023 - 06:05 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Bagaimana nasib Mayor Dedi Hasibuan setelah 'menggeruduk' Polrestabes Medan Sabtu (5/8/2023) lalu?

Akibat aksinya menggeruduk Polrestabes Medan dengan mengerahkan puluhan anggota Kodam I/Bukit Barisan, kini Mayor Dedi Hasibuan diperiksa.

Sebelumnya, Mayor Dedi Hasibuan membawa puluhan anggota TNI AD ke Polrestabes Medan demi membebaskan atau mengajukan penangguhan penahana seorang tersangka pemalsuan surat tanah.

Tak hanya itu, Mayor Dedi Hasibuan juga mengaku sebagai kuasa hukum tersangka pemalsuan surat tanah yang ternyata adalah keluarganya sendiri.

Mayor Dedi Hasibuan Diperiksa Usai 'Geruduk' Polrestabes Medan, Pengamat Hukum Sebut Harus Diberi Sanksi Seberat-beratnya. (Ist)

Aksi Mayor Dedi Hasibuan membawa puluhan anggota Kodam I/Bukit Barisan ini otomatis menjadi sorotan publik.

Mayor Dedi Hasibuan dianggap bersikap arogan dengan mengintervensi hukum di Polrestabes Medan.

Buntut aksi arogannya itu, Mayor Dedi Hasibuan akhirnya dimintai keterangan oleh Seksi Intelijen Kodam I/Bukit Barisan. 

Pemeriksaan terhadap Mayor Dedi Hasibuan, terkait kasus Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH) yang sempat ditahan pihak Polrestabes Medan karena tersandung kasus lahan eks PTPN II.

Diperiksanya Mayor TNI Dedi Hasibuan dibenarkan Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian.

Ia mengatakan, Seksi Intelijen Kodam I/Bukit Barisan telah meminta keterangan terhadap Mayor Dedi Hasibuan, perihal kedatangan mereka ke Polrestabes Medan.

“Benar, Mayor Dedi Hasibuan hari ini diminta keterangan oleh Staf Intelijen Kodam I/Bukit Barisan dan anggota lainnya, pastinya kita tetap minta keterangan terkait masalah kedatangan mereka kemarin,” sebut Kolonel Inf Rico J Siagian, Senin (7/8/2023).

Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian. (Ist)

Dijelaskan Kapendam, sebelum ke Polrestabes Medan, Mayor Dedi Hasibuan telah diberikan izin dari kesatuannya untuk melakukan advokasi terhadap terduga tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan, yang juga sekaligus keluarganya.

"Jelasnya, Mayor Dedi Hasibuan sudah diperiksa, kedatangan Mayor Dedi juga diketahui oleh satuannya untuk melakukan advokasi, karena si Ahmad Rosyid Hasibuan itu adalah keluarganya,” tutup Kolonel Inf Rico J Siagian.

Mayor Dedi Hasibuan Dianggap Lakukan Perintangan Hukum

Praktisi Hukum sekaligus Wakil Ketua Umum Peradi Saor Siagian mengatakan bahwa aksi oknum TNI menggeruduk Mapolrestabes Medan merupakan upaya perintangan hukum. 

"Saya kira bukan sekedar arogansi, ini sudah terang-benderang melakukan obstruction of justice. Artinya adalah perintangan dari penegakan hukum," katanya dalam Program Apa Kabar Indonesia Malam tvOne, Senin (7/8/2023).

Karena menurut Saor kedatangan puluhan oknum TNI aktif yang mengaku sebagai kuasa hukum ARH, yang diakuinya sebagai keluarganya itu melontarkan kata-kata bernada ancaman.

"Jika kita lihat kan ada perkataan-perkataan dari temannya yang dibawa sekitar 40 orang 'Bila perlu ratakan'," katanya.

Ditambah, Mayor Dedi Hasibuan juga membawa-bawa nama Paspampres. Seolah ingin menunjukkan dan menegaskan maksud kedatangan mereka ke Polrestabes Medan.

"Dia mengatakan 'Saya ketemu Pak Jokowi jadi Paspampres, tidak sesuai ini'. Maksudnya apa ini?" katanya.

"Ini sudah terang-benderang, ini adalah perintangan hukum," katanya.

Bahkan yang lebih disayangkan lagi oleh para advokat, Mayor Dedi mengaku sebagai kuasa hukum tersangka ARH.

"Apa arti kuasa hukum? Dalam KUHP adalah seseorang yang telah memenuhi syarat atas perintah undang-undang Pasal 1 butir 13 KUHAP," katanya.

Kemudian kata Saor, dalam Undang-Undang Advokat Ayat 3, seseorang advokat adalah orang yang telah mengikuti pendidikan advokat dan mengikuti pendidikan advokat serta magang 2 tahun baru berhak menyandang advokat.

"Seorang tentara tidak bisa merangkap sebagai kuasa hukum. Oleh karena itu, ini adalah tindakan yang sangat serius. Ini harus ditindak tegas, kalau tidak ini sangat menciderai," tuturnya.

Saor meminta pihak TNI dalam hal ini Pangdam I/Bukit Barisan untuk mengusut tuntas kasus ini. Serta memberikan sanksi yang sekeras-kerasnya kepada oknum TNI yang terlibat agar kasus ini tidak terjadi lagi.(zul/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral