- tim tvone
Buntut Isu Ketua DPD PDIP Sumut Diduga Terlibat Korupsi Dana Covid-19, Ketua Kehormatan Partai: Silahkan Berperoses!
Jakarta, tvOnenews.com - Buntut isu yang beredar di media massa hingga media sosial soal Ketua DPD PDIP, yang juga mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon yang diduga terlibat kasus dana bantuan Covid-19 tahun 2020. Akhirnya membuat Ketua DPP Bidang Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun berbicara.
Saat tvOnenews mempertanyakan bagaimana tanggapannya tentang isu tersebut, Komarudin Watubun mengatakan, bahwa partai tak mencampuri urusan hukum.
"Partai tidak mencampuri urusan hukum," tulis Komarudin Watubun melalui pesan WhatsApp kepada tvOnenews, Jumat, (4/8/2023).
Kemudian, saat disinggung soal kebijakan paratai soal isu tersebut yang akan berdampak dengan PDIP sendirinya.
Komarudin Watubun katakan, bahwa isu itu hanya sebatas bentuk laporan saja.
"Itu baru laporan hukum, silakan berproses. Bila ternyata tindakan merugikan partai, pasti ada proses penegakan aturan partai," pungkasnya melalui pesan singkat WhatsApp.
Sebelumnya diberitakan, mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, secara resmi dilaporkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir nonaktif, Jabiat Sagala ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (31/7/2023) lalu.
Rapidin Simbolon dilaporkan dalam indikasi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 sebesar Rp1.880.621.425.
Hal tersebut dikatakan oleh Jabiat Sagala melalui eks tim kuasa hukumnya, Parulian Siregar dan Hutur Irvan V Pandiangan dalam Kantor Hukum Vantas dan Rekan seusai melaporkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.
Disebutkan, dasar laporan mereka adalah ketidakadilan kliennya harus ‘ditumbalkan’ oleh Rapidin Simbolon hingga diputus satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, 18 Agustus 2022 lalu dan saat ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
“Klien kami sangat keberatan kenapa hanya dia (Jabiat Sagala) saja yang menjadi tersangka dan diadili menjadi terdakwa, padahal kebijakan status Siaga Darurat Covid-19 itu adalah kewenangan mutlak bupati,” tegas Parulian.
Dijelaskan Parulian, dalam dakwaan jelas menyebutkan perkara ini merupakan kebijakan yang salah, karena status siaga darurat itu memang belum saatnya dilakukan sebab belum ada warga Kabupaten Samosir yang terpapar positif Covid-19.