Sumber :
- Rizki Amana/tvOnenews.com
Jadi Pemakai Aktif, Wanita Muda Penanam Ganja Hidroponik di Kebon Jeruk Diringkus Polisi
Polres Metro Jakarta Barat berhasil ungkap kasus penanaman pohon ganja hidroponik di perumahan Kedoya Baru Residence blok D 4 RT 14/04 Kedoya Utara, Kebon Jeruk
Jumat, 4 Agustus 2023 - 21:22 WIB
"Jadi hasil pendalaman kami sementara yang bersangkutan menanam hanya untuk dikonsumsi sendiri. Awalnya hanya pemakai rutin, kemudian tertarik untuk mencoba menanam sendiri," ungkap Akmal.
Atas perbuatannya, LA disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (raa/muu)