- Rizki Amana/tvOnenews.com
Bripka IG Dipecat Buntut Kepemilikan Senpi Ilegal yang Tewaskan Anggota Densus 88 Bripda IDF
Jakarta, tvOnenews.com - Polri resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berinisial Bripka IG.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pemecatan secara tidak hormat itu buntut tewasnya seorang anggota Densus 88 bernama Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage alias Bripda IDF.
Menurutnya sanksi tersebut dijatuhkan usai menggelar sidang etik melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis (3/8/2023).
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri," kata Ramadhan dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Ramadhan menuturkan Bripka IG terbukti telah menguasai atau menyimpan komponen senjata api (senpi) yang diperoleh secara tidak sah untuk dirakit dan diperjual belikan.
Menurutnya sidang etik tersebut juga memutuskan untuk menjatuhkan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.