- Istimewa
Habib Rizieq Shihab Dilarang Umrah, Reza Indragiri Pertanyakan Alasan yang Membuat HRS Diawasi Sedemikian Ketat
HRS Gugat Kepala Bapas Kelas I Jakpus
Setelah dilarang umrah, Habib Rizieq Shihab atau HRS melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut didaftarkan Habib Rizieq pada Jumat (28/7/2023).
Gugatan terhadap Kepala Bapas Kelas I Jakpus itu terdaftar dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT.
Adapun status perkara masih dalam tahap pemeriksaan persiapan.
Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Habib Rizieq Shihab atau HRS berpendapat Bapas sudah merampas hak asasi kliennya.
"Upaya hukum yang kami lakukan diantaranya gugatan yang kami ajukan untuk melawan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dikeluarkan Bapas Jakarta Pusat,” ujar Aziz, Selasa (1/8/2023).
Aziz mengatakan Habib Rizieq Shihab atau HRS tidak bisa umrah lantaran tak dikeluarkannya izin oleh Bapas.
"Ini ditujukan untuk membongkar dugaan perampasan hak asasi sistematis yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan tidak memberikan rekomendasi izin untuk melaksanakan ibadah umrah klien kami," jelasnya.
Menurut Aziz, alasan Bapas tidak memberi izin umrah kepada Habib Rizieq Shihab atau HRS sangat mengada-ada, yakni pihak kejaksaan merasa kesulitan dalam hal pengawasan terhadap Habib Rizieq.
"Tanpa alasan yang jelas dan masuk di akal sehat. Alasannya adalah kesulitan pengawasan. Hal ini sangat menggelikan dan membuat kita terbahak-bahak," katanya.
Padahal, menurut Aziz, pemerintah Indonesia dan pihak kejaksaan memiliki perwakilan yang bisa melaksanakan tugas pengawalan.
Aziz mengatakan Pasal 11A ayat (1) UU Kejaksaan dan Pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 jo Nomor 29 Tahun 2016 jo Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Perpres Kejaksaan) mengatur jaksa dapat bertugas pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Hingga saat ini sudah ada empat lokasi penugasan jaksa di luar negeri. Lokasi itu masing-masing pada Konsulat Jenderal atau Kedutaan Besar di negara China, Thailand, Arab Saudi dan Singapura.
"Jadi KBRI Riyadh ada jaksa juga jika alasannya untuk pengawasan," tambahnya.
Menurut Aziz, pihaknya akan terus melakukan upaya hukum untuk mencari keadilan bagi Habib Rizieq Shihab atau HRS.