- Pujiansyah/tvOne
Pengakuan Suami Bunuh Istrinya di Lampung Tengah, Kabur 8 Tahun Berpindah-pindah hingga Nikahi Janda
Sementara itu, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, pelaku pembunuhan ibu dua anak tersebut membutuhkan waktu 2 hari.
Penangkapan tersangka pembunuhan tersebut hasil dari koordinasi dengan kepolisian Kalimantan, lalu mengamankan dan membawanya ke Polres Lampung Tengah memakan waktu 2 hari.
"Setelah kita meyakinkan identitas tersangka, tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah langsung mengamankan pelaku di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat," kata AKBP Doffie.
AKBP Doffie mengungkapkan dalam upaya penangkapan berlangsung cepat, namun membutuhkan waktu 2 hari perjalanan.
"Perjalanan polisi menuju Kapuas Hulu Kalimantan Barat membutuhkan waktu 1 hari lebih, ditambah perjalanan kembali menuju Lampung Tengah," katanya.
AKBP Doffie menjelaskan, meskipun sudah 5 kali dilakukan upaya penangkapan, polisi selalu mendapat kendala tersangka pembunuhan yang kerap berpindah-pindah lokasi. Pihaknya sudah 5 kali upaya penangkapan, namun selalu gagal.
"Pelaku selalu berusaha untuk melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat. Baik itu di wilayah Lampung, Banten, Jakarta hingga di Pulau Kalimantan. Kami beberapa kali mendapatkan informasi dan dilakukan pengejaran, namun pelaku selalu lolos," tandasnya.