- Rizki Amana/tvOnenews.com
Dua Tersangka Polisi Tembak Polisi di Cikeas Bogor Terancam Hukuman Mati
Jakarta, tvOnenews.com - Dua orang tersangka polisi tembak polisi di Asrama Polri, Cikeas, Bogor terancam hukuman mati.
Keduanya kini ditahan di tempat khusus di divisi Propam Mabes Polri.
Dua anggota Polri yang kini berstatus sebagai tersangka adalah IMS (23) dan IGD (33).
IMS adalah oknum polisi yang menggunakan senjata api rakitan sehingga menewaskan Bripda IDF. Sementara IGD adalah pemilik senjata api tersebut.
Keduanya dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 359 yang mengatur kealpaan mengakibatkan orang lain mati dan juga Undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
"Sehingga IMS dan IGD terancam hukuman maksimal pidana mati," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers.
Kronologi Polisi Tembak Polisi
Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) tewas usai tertembak sesama rekannya yakni Bripda IMS yang bertugas di Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkap kronologi tewasnya anggota Densus 88 Antiteror Polri oleh sesama rekannya tersebut.
Rio mengatakan kronologi aksi penembakan terhadap Bripda IDF itu bermula pada Sabtu (22/7/2023).
Saat itu pelaku Bripda IMS tengah berpesta minuman keras (miras) bersama dua rekannya yang juga anggota Densus 88 Antiteror Polri yakni AN dan AY.
"Kronologi kejadian pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 pukul 20.40 WIB, di Rusun Polri, tersangka IM bersam saksi AN dan saksi AY berkumpul di kamar saksi AN. Saat berkumpul tersebut mereka bertiga mengonsumsi minuman keras," ungkap Rio kepada awak media, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Usai Bripda IMS pamer sembari berpesta miras bersama dua rekannya, senpi ilegal tersebut kembali dimasukkan ke dalam tas yang tengah dibawa pelaku sembari mengisi peluru pistol tersebut.
Kemudian Bripda IDF menghampiri tersangka bersama dua rekannya yang tengah asik berpesta miras tersebut.
Lantas tersangka kembali menunjukkan senpi ilegal yang telah berisikan peluru itu kepada korban dengan posisi mengacungkannya pada bagian leher Bripda IDF.
Saat itu pula, senpi ilegal itu melutus dan menembak bagian leher korban hingga membuatnya terkapar.