news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dua tersangka kasus mutilasi mahasiswa di Yogyakarta.
Sumber :
  • tvOne/andiprasetiyo

Diduga Ikut Grup 'Tidak Wajar', ini 5 Fakta Paling Mencengangkan Tentang Kasus Mutilasi Mahasiswa di Sleman, Yogyakarta

Kasus mutilasi mahasiswa UMY masih terus menjadi sorotan publik. Belakangan polisi menyebut bahwa pelaku dan korban dalam kasus tersebut tergabung dalam grup
Kamis, 20 Juli 2023 - 11:44 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kasus mutilasi seorang mahasiswa di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kasus mutilasi tersebut pertama kali terungkap ketika seorang warga Bangunkerto, Turi, Sleman, hendak memancing di sungai (12/07/2023). Di Hari itu ditemukan potongan dua kaki dan satu tangan kiri di sungai Bedog.

Karena penemuan potongan tubuh tersebut, petugas kepolisian dan SAR kemudian menyisir lokasi. Setelah diselidiki lebih lanjut, akhirnya polisi menangkap W (29) dan RD (38) sebagai terduga pelaku dalam kasus mutilasi tersebut.

Selain hal ini, diketahui beberapa fakta terbaru di antaranya sebagai berikut:

Korban mengenal pelaku

Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriandi menyebut bahwa korban dan pelaku yakni W (29) dan RD (38) sudah saling mengenal. Ketiganya pertama kali berkenalan dari media sosial atau dari grup tertentu.

"Korban dan dua pelaku saling kenal. Mereka kenal di media sosial. Tergabung dalam media sosial Facebook," ujar Kombes FX Endriandi di Polda DIY, dikutip Rabu (19/7/2023).

Korban berstatus mahasiswa

Setelah melakukan olah TKP, ternyata korban diketahui merupakan seorang mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Korban yang masih berusia 20 tahun merupakan mahasiswa semester empat Fakultas Hukum UMY. Meski begitu, korban ternyata bukan berasal dari Yogyakarta, melainkan Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Dilansir dari Tirto.id, Redho ternyata juga merupakan sosok yang aktif dalam berbagai kegiatan kemahasiswaan di kampus.

Mengikuti komunitas tidak wajar

Berdasarkan keterangan Ditreskrimum Polda DIY, motif pelaku W (29) dan RD (38) adalah karena pelaku masuk ke dalam komunitas tidak wajar di sebuah grup media sosial.

"Korban dan dua pelaku saling kenal. Mereka kenal di media sosial. Tergabung dalam media sosial Facebook," ujar Endriadi di Polda DIY, dikutip Rabu (19/7/2023).

Pihak kepolisian enggan untuk membeberkan lebih detail mengenai grup FB yang diikuti oleh pelaku dan korban. Namun Endriadi mengatakan bahwa grup tersebut memiliki aktivitas yang tak wajar.

"Sementara bahasa kami adalah kegiatan tidak wajar. Untuk lebih tepatnya nanti. Kami akan melakukan pemeriksaan psikologi atau kejiwaan kepada pelaku," lanjutnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral