- Taufiq Hidayah
Buruh Ternak Ayam yang Curi HP untuk Anak Belajar Daring Bebas dengan Restorative Justice
Pihak kejaksaan pasang badan membebaskan dan tak melanjutkan perkara yang disidik penyidik polisi Polsek Malangbong, Garut, atas dasar Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan restorasive justice.
"Pertimbanganya banyak, lihat kasusnya, seorang rakyat miskin terdesak kepentingan belajar daring, kemudian inside-nya si orang ini baru pertama melakukan perbuatanya ditambah ada kesepakatan berdamai dari korban," tambah Ariyanto.
Lalu apa itu arti restorative justice?
Keadilan restorative (restorative justice) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/ korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Berkaca pada kasus Comara di Garut, bahwa banyak masyarakat terdesak kebutuhan sehingga bisa menimbulkan perbuatan kriminal, tetapi kasus yang menimpa Comara menujukkan keadilan hukum di tanah air terhadap rakyat miskin masih ada. (Taufiq Hidayah/act)