Ilustrasi seorang tersangka diborgol petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar karena terlibat melakukan tindak pidana beberapa waktu lalu..
Sumber :
  • ANTARA/Rolandus Nampu

Oknum Dosen Cabuli Bocah Laki-laki 13 Tahun di Bandara, Pelaku Paksa Korban Masuk Toilet

Selasa, 4 Juli 2023 - 23:26 WIB

Denpasar, tvOnenews.com - Oknum dosen di Bali mencabuli seorang anak di bawah umur di toilet Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali menuntut seorang oknum dosen, FBS (37) yang diduga mencabuli seorang anak di bawah umur di Bandara IG Ngurah Rai Bali, delapan tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejaksaan Tinggi Bali Ni Luh Wayan Adhi Antari dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa (4/7/2023).

Pantauan di Pengadilan Negeri Denpasar, kegiatan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa tersebut digelar secara tertutup.

Dalam salinan surat dakwaan yang dihimpun di PN Denpasar, JPU Kejati Bali mendakwa FBS dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:46
01:57
09:29
02:21
02:42
37:55
Viral