Sumber :
- Edi Cahyono-tvOne
Guru Ngaji Cabul ke Belasan Murid di Malang, Ketahuan Usai Orang Tua Heran Anaknya Tak Mau Ngaji Berhari-hari
Kamis, 22 Juni 2023 - 09:23 WIB
Dirinya menjelaskan kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan.
"Untuk saat ini sudah dalam proses penyidikan dan tersangka sudah kami tahan," terangnya.
Adapun korban yang telah melapor sebanyak tiga orang. Namun, diduga kuat jumlah korbannya lebih dari itu.
Atas perbuatannya, guru ngaji itu dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (eco/nsi)