Sumber :
- Antara
Imigrasi Mulai Wajibkan Turis Pindai Barcode Larangan dan Kewajiban Selama di Bali
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali membuat kode batang atau barcode memuat larangan dan kewajiban wisatawan asing yang ditempatkan di area pemeriksaan identitas di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Rabu, 21 Juni 2023 - 17:04 WIB
7. Bekerja dan atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
8. Terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang.(ant/bwo)