Tenaga Ahli Penilai Restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdanev Jova di PN Jaksel.
Sumber :
  • tim tvone - Rizki Amana

LPSK Ajukan Restitusi Rp120 Miliar ke Mario Dandy Satriyo Cs, Ternyata Gegara Ini

Rabu, 21 Juni 2023 - 00:40 WIB

"Kemudian mengingat hanya 10 persen yang sembuh, ada potensi yang lebih besar tim kemudian menghitung berapa lama jangka waktu yang dihitung, tim berpendapat perhitungan merujuk dari umur ini data BPS  Provinsi Jakarta rata-rata hidup itu 71 tahun," kata Jova. 

"Kemudian 71 tahun ini dikurangi dengan umur korban 17 tahun. Artinya ada proyeksi selama 54 tahun korban ini menderita. Maka angka 54 tahun dikalikan Rp2 miliar berdasarkan dari mayapada dan hasilnya adalah Rp118 miliar," sambungnya. 

Fakta Baru! LPSK Ajukan Restitusi Senilai Rp120 Miliar Terhadap Mario Dandy Satriyo Cs

Tenaga Ahli Penilai Restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdanev Jova hadir memberikan kesaksiannya pada sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan dua terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di PN Jaksel, Selasa (20/6/2023).

Kepada Majelis Hakim, Abdanev mengaku pengajuan restitusi diajukan awal kali oleh ayahanda David Ozora (DO) yakni Jonathan Latumahina kepada LPSK. 

"Pertama ada permohonan dari keluarga DO. Yang dimohonkan itu jumlahnya Rp50 miliar sekian," kata Abdanev dalam kesaksiannya, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Selain menjelaskan pengajuan rerstitusi itu, pihaknya turut serta memaparkan rincian biaya restitusi yang dituntut. 

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral