- YouTube AJI Indonesia
AJI Indonesia Desak Pemerintah Bentuk Timsus Pengawasan Alat Pengintai Pegasus: Pelanggaran Privasi!
Jakarta, tvOnenews.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyoroti penggunaan alat pengintai yang digunakan oleh Pemerintah, terkhusus aparat kepolisian.
Menurut AJI, penggunaan alat pengintai itu mengancam hak demokrasi bagi masyarakat sipil. Alat pengintai yang kini menjadi sorotan adalah Pegasus yang merupakan perangkat lunak produksi perusahaan intelijen asal Israel, NSO Group Technologies.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) AJI Indonesia Ika Ningtyas mengatakan bahwa AJI mendesak Pemerintah untuk membentuk tim khusus (timsus) guna menyelidiki sejauh mana penggunaan alat pengintai.
"Tim khusus yang seharusnya dibentuk oleh negara untuk menyelidiki, menginvestigasi dan mengungkap sejauh apa selama ini pengadaan alat pengintaian ini, seberapa banyak budget yang digunakan, alat ini digunakan di lembaga mana saja, siapa yang atau pihak mana yang telah ditargetkan oleh alat ini. Dan sebenarnya siapa yang mengawasi alat ini," ungkap Ika dalam konferensi pers 'Alat Sadap Pegasus Ancaman Bagi Demokrasi' di Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Menurut Ika, tanpa pengawasan, maka praktik pengintaian akan mudah disalahgunakan, dan mengancam kerja-kerja jurnalistik. Kemudian, muaranya adalah ancaman terhadap demokrasi.
"Kita juga, saya yakin kawan-kawan juga sudah mengetahui bagaimana dampak yang cukup nyata dari penggunaan alat ini, tidak sekedar mengintai dan memata-matai kelompok kritis yg ditargetkan. Tapi itu memberikan konsekuensi yang cukup besar terhadap demokrasi kita," kata dia.
"Artinya, konsekuensi dari penyalahgunaan alat, pengintaian dan penyadapan ini, itu berdampak serius terhadap kerja kerja kita semua jurnalis," sambungnya.
Ika menilai, perlu adanya regulasi yang jelas untuk memberikan batasan, akuntabilitas dan transparansi pengadaan alat-alat pengintaian seperti pegasus, serta apa keperluan dan siapa yang dapat menggunakan.
"Di Indonesia, regulasi kita misalnya, bahwa penyadapan memang bisa dilakukan tapi untuk penegakkan hukum, artinya jika ini disalahgunakan untuk menargetkan orang-orang atau kelompok yang tidak ada sangkut pautnya terhadap kejahatan tertentu, artinya ada penyalahgunaan terhadap teknologi," tutur Ika.
"Yang tujuannya untuk memata-matai menjadi salah satu bentuk penyalahgunaan dan pelanggaran privasi dan juga ini menjadi bentuk serius terhadap hambatan kebebasan berekspresi dan kebebasan pers," sambungnya.
Untuk itu, Ika menegaskan, pentingnya pembentukan tim khusus oleh negara untuk menyelidiki, dan mengungkap sejauh mana pengadaan alat pengintaian, seberapa banyak budget yang digunakan, lembaga mana saja yang menggunakan, dan siapa yang ditargetkan oleh alat pengintaian, serta pihak mana yang berhak melakukan pengawasan terhadap praktik penyadapan.
"Itu semua harus menjadi temuan dari tim, supaya ini bisa menjadi kajian serius ke depannya, untuk pembuatan kebijakan yang lebih transparan," ucapnya.(rpi/muu)