- Antara
Alasan Katering Jemaah Haji Berhenti Sementara: Lalu Lintas di Mekkah Padat
Jakarta, tvOnenews.com - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di setiap musim haji mengingatkan layanan katering jemaah haji akan terhenti selama tiga hari karena kondisi lalu lintas yang sangat padat dan para juru masak juga sudah dikonsentrasikan ke Armina.
"Layanan katering di Mekkah dihentikan sementara pada sehari sebelum puncak haji dan dua hari setelah Armina," kata Ketua PPIH Arab Saudi 1444 H/2023 M Subhan Cholid di Mekkah, Arab Saudi, Minggu (18/6/2023).
Ia menjelaskan, tahun ini, PPIH memberikan layanan katering jemaah selama di Mekkah sebanyak 66 kali berupa sarapan, makan siang dan makan malam.
Menurut Subhan Cholid, kebijakan penyediaan layanan katering mulai 2015 tidak terlepas juga dari perubahan kebijakan yang diberlakukan Pemerintah Arab Saudi.
Sejak tahun 2015, katering menjadi salah satu syarat dalam pelaksanaan elektronik haji (e-hajj) selain akomodasi dan transportasi.
“Dalam rentang tujuh tahun itu, jumlah layanan katering di Mekkah tidak selalu sama setiap musimnya,” kata Subhan Cholid.
Pada tahun pertama pemberian layanan katering di Mekkah pada 2015, Subhan mengatakan jemaah haji Indonesia mendapatkan 15 kali layanan katering yang didistribusikan sebagai makan siang.
Layanan itu diberikan sejak kedatangan pertama jemaah haji Indonesia di Mekkah, namun pada enam hari sebelum puncak haji layanan katering di Mekkah dihentikan sementara dan baru dibuka setelah puncak haji.
“Jadi, bagi jemaah yang datang ke Mekkah menjelang puncak haji, layanan katering diberikan pada fase sebelum dan sesudah Armina,” kata Subhan.
Pada 2016, layanan katering menjadi 24 kali berupa makan siang dan malam dan pada 2017 bertambah menjadi 25 kali yakni makan siang dan malam serta penambahan satu kali pemberian makanan untuk bekal sarapan jemaah.
Selanjutnya pada tahun 2018 dan 2019, layanan katering di Mekkah diberikan sebanyak 40 kali dalam bentuk makan siang dan malam.
Subhan mengatakan sejak 2015 sampai 2019, selalu saja ada penghentian sementara layanan katering jelang dan setelah puncak haji namun rentang masa penghentiannya yang berbeda-beda.
Pada 2015 penghentian sementara bahkan sudah dilakukan sejak enam hari sebelum puncak haji, sementara pada 2016 hingga 2019 penghentian sementara layanan katering dilakukan sejak tiga hari sebelum fase puncak haji.