Perjudian Online Sumut Diungkap Subdit Cyber Poldasu, Tempo 6 bulan 7 kasus dengan 16 tersangka.
Sumber :
  • Istimewa

Perjudian Online Sumut Diungkap Subdit Cyber Poldasu, Tempo 6 Bulan 7 Kasus dengan 16 Tersangka

Selasa, 13 Juni 2023 - 22:51 WIB

Sumut, tvOnenews.com - Perjudian online di Jalan Ladang, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Sumatera Utara, berhasil diungkap Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Poldasu, yang dipimpin Kasubdit Kompol Welman Feri, pada hari Jumat (9/6/2023). 

Dari pengungkapan itu, sebanyak 10 orang berhasil diamankan dan sudah dilakukan penahanan beserta barang bukti.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi didampingi Ditreskrimsus Kombes Teddy J Marbun dan Kasubdit Cyber Crime Kompol Welman Feri mengatakan, pengungkapan perjudian online itu berdasarkan laporan masyarakat.

“Laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dan pada Jumat 9 Juni berhasil ditangkap dari sebuah rumah di Jl.Ladang, Kel Kedai Durian, Kec Medan Johor,” ujar Kombes Hadi.

Sambungnya menuturkan, para tersangka  yang ditahan berperan sebagai pemilik saham 2 orang, operator, marketting.

“Pak Kapolda berkomitmen  berantas judi online dan judi konvensional. Informasi sekecil apapun yang diberikan ke kita,  akan responsif melakukan penanganan dan penindakan dan ini kita buktikan,” pungkas Kabid Humas.

“Ada dua orang pemilik saham yang ditahan yakni R dan BJL masing-masing saham 15 persen sedangkan dua orang lagi pemilik saham 50 persen dan 20 persen yang identitasnya sudah diketahui masih buron,” sambung Kombes Teddy Marbun menjelaskan.

Para tersangka yang ditahan, kata Teddy dengan inisial R, wanita MS, Z, AS, BJL,  IPS, FAK, J, LI dan MA. Tiga wanita itu berperan sebagai tele marketing atau admin. 

"Mereka ada yang berasal dari Kalimantan, Aceh Tenggara, Deli Serdang, Medan dan Jakarta. Adapun barang bukti yang disita yakni,  12 layar, monitor merk lenovo, 9 cpu, 8 keyboard,  7 mouse dan  7 unit hanphone," jelasnya.

Lanjut Teddy menyebutkan, aksi perjudian ini baru beroperasi sekitar 2 minggu, dengan omzet Rp.2- Rp. 4 juta setiap hari dengan members sekitar 200 orang.

“Modus operandi yang dilakukan dengan menawarkan melalui media sosial. Kemudian para member diarahkan membuka website dengan coin288. Setelah member bersedia lalu pihak managemen menyiapkan biodata dan depotisto. Member minimal memiliki depotisto Rp 50 ribu,” jelasnya.

Setelah dana member masuk ke depotisto lalu disuguhkan permainan judi jenis Fokker, kasino, , bola, tembak ikan.

“Dari hasil penyelidikan, tambah Teddy, para pelaku sudah profesional,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu juga, Ditreskrimsus dan Kasubdit Cyber Crime Kompol Welman mengatakan, dalam kurun Januari hingga Juni 2023, Subdit Cyber Crime mengungkap 7 kasus perjudian online termasuk perjudian di Jalan Ladang.

“Sebelumnya kita ada mengungkap 6 kasus judi online periode Januari- Juni dengan tersangka 6 orang ditambah pengungkapan di Jl.Ladang dengan tersangka 10 orang,” ujarnya mengimbau warga masyarakat memberikan informasi keberadaan judi online di sumatera-utara (Sumut). (tvOnenews)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral