Kolase Foto Jusuf Hamka dan Mahfud MD.
Sumber :
  • Istimewa

Tak Hanya Bongkar Transaksi Janggal Rp300 Triliun, Mahfud MD Juga Berani Suruh Jusuf Hamka Tagih Utang ke Kemenkeu

Senin, 12 Juni 2023 - 05:40 WIB

Jakarta, tvOnennews.com - Nama Mahfud MD kembali menyita perhatian publik. Pasalnya, Menko Polhukam itu tak hanya bongkar transaksi janggal Rp300 Triliun saja di tubuh Kemenkeu. 

Namun, Mahfud MD juga berani suruh Jusuf Hamka tagih utang negara atau pemerintah kepada Kemenkue. Bahkan, Mahfud MD siap membuat bantuan teknisnya. 

"Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan, nanti kalau perlu bantuan teknis saya bisa bantu, misalnya dengan memo-memo atau surat-surat yang diperlukan, kalau Bapak memerlukan itu," kata Mahfud MD dalam keterangan pers yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi Kemenko Polhukam RI, Minggu (11/6/2023).

Selain itu, Mahfud MD katakan, bahwa dirinya memang sudah ditugasi oleh Presiden RI Joko Widodo untuk mengkoordinasi pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat.

Bahkan dia akui, bahwa perintah itu langsung disampaikan secara resmi oleh Presiden Jokowi di dalam rapat internal tanggal 23 Mei 2022. Di mana perintah itu sesuai keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2022 pada 30 Juni 2022.

Dijelaskannya juga, bahwa keputusan Menko Polhukam Nomor 63/2022 tersebut berisikan arahan untuk meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang memiliki piutang kepada pemerintah dan pemerintah sudah diwajibkan oleh pengadilan untuk membayarnya.

"Kami juga sudah memutuskan pemerintah harus membayar dan tim yang kami bentuk bersama Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan lainnya, termasuk dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, itu sudah ada di situ memutuskan untuk membayar," pungkasnya.

Lanjut Mahfud MD sampaikan, bahwa Presiden Jokowi kembali memerintahkan melalui rapat internal kabinet pada tanggal 13 Januari 2023. Di mana rapat itu membahas untuk membayar utang pemerintah kepada pihak swasta atau rakyat yang sudah menjadi kekuatan hukum tetap.

"Presiden menyampaikan selama ini kalau rakyat atau swasta punya utang kita menagih dengan disiplin, tetapi kita juga harus konsekuen kalau kita yang punya utang juga harus membayar. Itu perintah Presiden," katanya.

Nah, soal piutang Jusuf Hamka, Mahfud MD menyarankan untuk langsung ditagihkan kepada Kemenkeu yang wajib membayarkannya untuk pemerintah.

Bahkan ia juga siap membantu apabila Jusuf Hamka memerlukan bantuan teknis seperti memo atau surat yang diperuntukkan kepada Kemenkeu.

"Menurut saya gampang lah itu, ndak perlu memo-memo. Pastikan saja bahwa apa yang saya sampaikan itu memang dari Presiden RI," ujar Mahfud. 

Untuk diketahui, sebelum kabar soal keberanian Mahfud MD menyuruh Jusuf Hamka tagih utang pemerintah langsung ke Kemenkeu. Mahfud MD juga pernah membongkar transaksi janggal Rp300 Triliun di tubuh Kemenkue. 

Bahkan saat ini, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) serius mengusut dugaan transaksi janggal Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menko Polhukam, Mahdud MD mengungkapkan satuan tugas (Satgas) Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) resmi dibentuk, Rabu (3/5/2023).

"Saya sampaikan bahwa hari inu pemerintah telah membentuk Satgas dimaksud," ucap Mahfud MD di Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023).

Adapun Mahfud MD bertugas sebagai Ketua Komite TPPU, berdasarkan rapat internal dan dengan Komisi III DPR RI.

"Jadi, itu sesuai dengan hasil rapat komite TTPU tanggal 10 April tahun 2023, keputusan hasil rapat TPPU yang kemudian disampaikan kepada DPR melalui rapat dengar pendapat di komisi tiga DPR RI tanggal 11 April 2023," jelasnya.

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan membentuk Satgas Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), guna menguak dana janggal sebesar Rp349 T di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mahfud mengungkap, akan melibatkan pihak eksternal dalam keanggotaan Satgas tersebut. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan ikut serta.

"KPK tidak ikut karena dia ada di luar kita," kata Mahfud MD saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023). (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:14
02:49
06:34
01:55
02:35
01:52
Viral