- tim tvone - Rizki Amana
Dibekuk Polda Bali, WN Kanada Ajukan Praperadilan
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang warga negara (WN) Kanada bernama Stephane Gagnon ditangkap Polda Bali. Hal ini karena diduga masuk daftar red notice Interpol. Namun kini WN Kanada tersebut mengajukan praperadilan melalui kuasa hukumnya yakni, Pahrur Dalimunthe.
Pahrur mengatakan praperadilan dilakukan akibat penangkapan yang dilakukan pihak Pola Bali melanggar aturan red notice hingga proses ekstradisi.
Bahkan, menurutnya praperadilan terkait dugaan penangkapan yang menyalahi aturan diajukan pihaknya ke Pengadilan Negeri (PN) Bali.
"Sekarang ini sudah terungkap, proses ini diawali dengan makelar kasus, diawali pemerasan, diawali perbuatan yang melawan hukum sehingga kami meminta agar proses ekstradisi ini ditinjau ulang. Apakah benar orang ini layak diekstradisi atau enggak, apakah benar pemerintah Kanada minta klien kami ini (diekstradisi) atau justru orang lain, atau justru tidak pernah meminta sama sekali," kata Pahrur saat ditemui di Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
"Klien kami orang baik, dia bekerja dan punya usaha di sini, punya keluarga di sini, tidak aneh-aneh di sini, jadi apa yang mau dikejar untuk mengekstradisi orang ini. Di red notice juga jelas tak ada perintah untuk menangkap," sambungnya.
Selain mengajukan praperadilan, pihak WN Kanada turut serta melakukan laporan polisi terkait dugaan pemerasan yang dilakukan seorang makelar kasus (markus) dan anggota Divhubinter Polri.
Pasalnya, sebelum dilakukan penangkapan WN Kanada itu menjadi korban pemerasan oleh seorang markus dan juga anggota Divhubinter Polri.
"Kita temukan bukti-bukti yang kuat, akhirnnya kita buat bukti laporan pemerasan, laporannya sudah diterima Polda Bali. Di konpers Polda Bali bilang kemarin sudah diproses, tapi baru kita laporan hari ini," katanya.
Seorang WN Kanada Jadi Korban Pemerasan Markus dan Anggota Divhubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti : Alhamdulillah Sudah Kami Tangkap!
Seorang Warga Negara (WN) Kanada bernama Stephane Gagnon (50) menjadi korban pemerasan oleh seorang anggota Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
Kuasa Hukum Stephane Gagnon, Pahrur Dalimunthe mengatakan aksi pemerasan itu berawal dari kliennya yang diduga masuk sebagai buronan oleh negaranya atau daftar red notice.