- ANTARA
Polisi Enggan Terapkan UU TPKS, DPR Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Teknis
Politikus Partai Demokrat ini menegaskan bahwa penerbitan aturan teknis ini dapat menghindari keengganan penyidik menerapkan UU TPKS dalam kasus kekerasan seksual.
Dia mengatakan, penegak hukum masih kerap merespons kasus kekerasan seksual tanpa menggunakan paradigma perlindungan korban.
Oleh karenanya, Didik mengatakan, dibutuhkan penerapan UU TPKS agar ada pengakuan dan jaminan hak-hak korban kekerasan seksual.
“UU TPKS memastikan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan dalam tindak pidana kekerasan seksual dapat terpenuhi,” ucapnya.
Untuk itu, Didik meminta Pemerintah dapat menyegerakan penerbitan aturan teknis UU TPKS mengingat sudah semakin banyak kasus kekerasan seksual terjadi.
“Dengan lahirnya aturan teknis, tidak ada alasan lagi dari penegak hukum untuk tidak menerapkan UU TPKS yang berorientasi kepada korban. Kami mendesak Pemerintah untuk cepat menerbitkan aturan turunan UU TPKS,” ujarnya.
Perlu diketahui, berdasarkan laporan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), terdapat sebanyak 11.016 kasus kekerasan seksual pada tahun 2022.
Dari jumlah tersebut, kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 9.588, atau naik dari tahun sebelumnya yang berjumlah 4.162 kasus.
Sementara, Komisi nasional (Komnas) Perempuan mencatat, kasus kekerasan seksual menjadi yang terbanyak dilaporkan pada tahun 2022.
Terdapat 2.228 kasus yang memuat kekerasan seksual atau 65 persen dari total 3.422 kasus kekerasan berbasis gender.
Legislator dari Dapil Jawa Timur IX mengingatkan, data-data tersebut belum mencakup kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi tahun ini.
“Seperti kita ketahui, banyak kasus kekerasan seksual terjadi beberapa waktu belakangan. Diperlukan penyelesaian yang baru dalam menghadapi maraknya kasus kekerasan seksual karena cara yang lama tidak membawa penurunan angka kasus," ungkapnya.
Dia menambahkan, penyelesaian kasus pelecehan atau kekerasan seksual di Indonesia memerlukan perhatian yang lebih dari Pemerintah dan pihak kepolisian. Terlebih, mayoritas korban kekerasan seksual adalah perempuan dan anak.
“Penanganan kasus kekerasan seksual tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku. Dan saya optimistis UU TPKS bisa mengakhiri budaya kekerasan dan dapat mewujudkan kesetaraan gender serta zero tolerance terhadap kekerasan seksual," pungkasnya. (rpi)