news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Muhammadiyah Mengomentari Wewenang Penyidikan Korupsi, Nasrullah: Tak Mungkin Dihapus!.
Sumber :
  • Istimewa

Muhammadiyah Mengomentari Wewenang Penyidikan Korupsi, Nasrullah: Tak Mungkin Dihapus!

Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah menilai, kewenangan untuk penyidikan kasus korupsi tidak mungkin dihapus oleh Kejaksaan Agung. "Kew
Sabtu, 3 Juni 2023 - 11:29 WIB
Reporter:
Editor :

Dalam petitum permohonan, Jasin Jamaluddin sebagai penggugat meminta agar hakim konstitusi membatalkan Pasal 30 ayat (1) huruf D Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Selanjutnya, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi yang diminta untuk dibatalkan.

Selain itu, Jasin juga meminta agar hakim konstitusi menghapus frasa "atau kejaksaan" dalam Pasal 44 dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal-pasal tersebut dianggap sang penggugat bertentangan dengan konstitusi dasar Republik Indonesia.

"Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945," pungkasnya dalam permohonan yang teregister di MK. (ant/aag)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral