- Istimewa
Indonesia Berbagi Tentang Pengalaman Biaya Rekrutmen dan Mobilitas Tenaga Kerja
Taguig, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan berbagi pengalaman tentang biaya Rekrutmen dan mobilitas Tenaga Kerja pada Asia-Gulf Cooperation Council (GCC) Senior Official Dialogue on GCM Implementation in Achieving SDG 10.7 & 17 and GCM Objectives 6 & 23 yang berlangsung pada 30-31 Mei 2023 di Filipina.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pemerintah Indonesia memiliki peraturan baru tentang Pekerja Migran Indonesia, yaitu UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Di bawah undang-undang baru ini, PMI diperlakukan sebagai subjek bukan sebagai objek.
"Hal ini dapat diartikan bahwa setiap calon pekerja migran harus memiliki kemauan mereka sendiri untuk bekerja di luar negeri dan melamar sendiri tanpa peran perantara/perantara yang dulu mereka gunakan di masa lalu," kata Wamenaker di Taguig, Filipina pada Selasa (30/5/2023).
Indonesia berbagi tentang pengalaman biaya rekrutmen dan mobilitas tenaga kerja. Dok: Istimewa
Wamenaker mengatakan undang-undang ini juga melarang pembebanan biaya perekrutan bagi pekerja migran.