news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sidang Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Terhadap Korban KSP Indosurya dengan Terdakwa Natalia Rusli.
Sumber :
  • Istimewa

Terdakwa Natalia Rusli Akhirnya Ngaku Blokir Nomor Para Korbannya

Awalnya terdakwa Natalia Rusli menyangkal semua kesaksian yang dibeberkan saksi Verawati Sanjaya dan masalah pembayaran Rp45 juta saja yang terdakwa akui benar.
Rabu, 17 Mei 2023 - 17:05 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang dugaan penipuan dan penggelapan  terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang menyeret Terdakwa Natalia Rusli, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/5/2023).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Iwan Wardhana SH, MH, didampingi Hakim Anggota Asmudi, SH, MH dan Ade Sumitra Hadisurya, SH, MHum itu mengetengahkan agenda yaitu, mendengarkan keterangan 5 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Adapun para saksi yang dihadirkan JPU antara lain, Verawati Sanjaya (korban), Ketua Umum PERADIN Prof. Ropaun Rambe SH, MH, Sun Hon (korban), Rony Sumenap (korban) dan Lucas (pihak Bank BCA).

Dalam kesaksian yang disampaikan para korban mereka masing-masing menjelaskan perihal awal perkenalannya dengan Natalia Rusli. 

Menurut Verawati Sanjaya, dirinya mengaku menjadi korban aksi Natalia Rusli pada sekitar bulan Juni 2020 lalu. 

Pada saat pertama kali bertemu dirinya Natalia Rusli menunjukkan kartu namanya sebagai seorang Lawyer dengan gelar SH dan MH di belakang namanya lalu pertemuan-pertemuan selanjutnya didapat fakta di persidangan bahwa Natalia Rusli kerap menghubungi korban Verawati dan Sun Hon untuk datang ke Grand Hyatt guna menunjukkan bahwa dirinya sehabis melakukan meeting dengan Bapak Juniver Girsang yang pada saat itu diketahui sebagai Kuasa Hukum KSP Indosurya.

"Kesaksian hari ini sudah saya ungkapkan semua mulai dari awal bertemu dan kenalan dengan Natalia Rusli sampai saya  menyerahkan uang Rp45 juta yang diperintahkan dia untuk ditransfer ke rekening terdakwa Natalia Rusli sebelum pukul 09.00 pagi," kata Verawati di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dikutip pada Rabu (16/5/2023).

"Dikarenakan batas waktu terakhir penyerahan nama-nama korban dan klien Indosurya yang akan bergabung dengan grup Natalia Rusli ke Bapak Juniver Girsang hari itu tanggal 30 Juni 2020 sebelum pkl 09.00 pagi. Sehingga saya begitu terburu-buru pergi ke bank dan setiap langkah saya di bank juga saya konfirmasi kepada terdakwa supaya tidak ditinggal istilahnya," sambungnya. 

Ternyata didapati fakta bahwa korban Sun Hon mengalami hal serupa dengan modus yang sama bahwa penyerahan data klien terakhir di hari itu tanggal 2 Juli 2020 pagi. 

Berita Terkait

1
2 3 4 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral