news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

I Ketut Arik Wiantara adalah pelaku buka pratik aborsi ilegal.
Sumber :
  • tim tvone - aris wiyanto

Terungkap! Sosok Dokter Gigi Lakukan Praktik Aborsi Ilegal di Bali, Bolak-balik Masuk Penjara dengan Kasus Serupa

Kasus praktik aborsi ilegal yang dilakukan seorang dokter gigi di Bali, telah menjadi buah bibir publik. Bahkan, netizen di media sosial mempertanyakan sosok
Selasa, 16 Mei 2023 - 06:25 WIB
Reporter:
Editor :

Bali, tvOnenews.com - Kasus praktik aborsi ilegal yang dilakukan seorang dokter gigi di Bali, telah menjadi buah bibir publik. Bahkan, netizen di media sosial mempertanyakan sosok dokter gigi tersebut. 

Lantas, siapakah dokter gigi yang disebut-sebut melakukan praktik aborsi 1.338 janin secara ilegal? 

Pihak Polda Bali melalui Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali, AKBP Ranefli Dian Candra saat konferensi pers, di Denpasar, Bali, Senin (15/5/2023). Dia katakan, dokter gigi yang melakukan pratik aborsi ilegal itu bernama I Ketut Arik Wiantara berusia 53 tahun. 

Bahkan yang lebih mirisnya lagi dokter gigi tersebut merupakan mantan narapidana dan sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang serupa.

"Pelaku pernah dipenjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar pada tahun 2006 dengan vonis 2,5 tahun pidana penjara dan pada 2009 dia kembali melakukan praktik aborsi ilegal," jelasnya.

Tak hanya itu saja, pelaku tidak memiliki lisensi dan I Ketut Arik merupakan dokter kandungan. Bahkan yang lebih mirisnya, ia katakan, I Ketut Arik bisa lakukan praktik aborsi itu, dengan cara belajar secara otodidak. 

"Yang bersangkutan belajar secara autodidak dari online, dari buku-buku kemudian memahami mekanisme dari cara aborsi tersebut," kata dia. 

Sambungnya menjelaskan, untuk pasien I Ketut Arik Wiantara (IKAW) dari kalangan kaum pelajar, yakni anak SMA hingga mahasiswi. Bahkan tak hanya kaum pelajar saja, melainkan pasangan suami istri, yang tak merencanakan untuk memiliki anak. 

"Jadi, perbuatan aborsi ilegal sudah yang ketiga dilakukan oleh tersangka dokter IKAW. Pada tahun 2006, tersangka dokter IKAW telah perbuatan yang pertama dan dipenjara selama 2,5 tahun berdasarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar," jelasnya. 

Semantara, ia sebutkan pada perbuatan kedua, tersangka ditangkap pada 2009 dan dipenjara selama enam tahun. Setelah bebas dari hukuman tersebut, tersangka mengakui melakukan kembali kegiatan tersebut pada 2020.

"Nah kalau soal tarif, itu untuk setiap pasien rata-rata Rp3,8 juta dan praktik ilegal tersebut dilakukan tersangka di kediamannya di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali," jelasnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral